Selamatkan APBD Solo 2025, Pakar Administrasi Negara: Benahi Dulu Internal DPRD
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Selamatkan APBD Solo 2025, Pakar Administrasi Negara: Benahi Dulu Internal DPRD](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241204165547-didik-g-suharto.png?quality=60)
Esposin, SOLO -- Pakar Administrasi Negara dari Univeritas Sebelas Maret (UNS) Solo, Didik Gunawan Suharto, memberikan sejumlah saran dan masukan kepada DPRD Solo untuk menyelamatkan APBD 2025 dengan sisa waktu yang semakin mepet.
Menurut Didik, DPRD Solo harus bergerak cepat mengambil langkah menyelamatkan APBD 2025. Terlebih Kemendagri hanya memberi waktu sampai 31 Desember 2024.
Dia mengatakan sesuai aturan sebetulnya APBD 2025 harus sudah disetujui bersama antara DPRD dan Wali Kota Solo paling lambat satu bulan sebelum dimulai masa anggaran.
“Setahu saya, paling lambat sebelum dimulai tahun anggaran itu tahapan yang berupa persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Artinya November harus disetujui bersama,” kata dia ketika dihubungi Espos, Rabu (4/12/2024).
Sedangkan penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD, kata dia, paling lambat 31 Desember, sehingga DPRD bersama pemerintah kota masih memiliki waktu untuk segera membahas APBD 2025 sebelum Desember 2024 habis.
“Kalau di ketentuan tahapan, penetapan Perda APBD dan Peraturan Kepala Daerah itu setahu saya bisa sampai akhir Desember,” kata dia.
Dia mengatakan DPRD Solo harus terlebih dahulu membenahi kondisi internal yang sedang karut marut. Menurutnya, pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi harus mampu mengoordinasikan anggota agar segera terbentuk alat kelengkapan secara penuh.
“Mestinya yang harus dibenahi di internal DPRD terlebih dahulu. Misalnya dari pimpinan fraksi sampai pimpinan DPRD bisa mengoordinasikan dan mengharmoniskan antaranggota. Kalau kesulitannya di internal ya dampaknya proses pembahasan menjadi terhambat,” kata dia.
Lebih lanjut, terkait masalah APBD 2025 di internal DPRD, Didik tidak melihat masalah itu disebabkan persoalan politik. Sebab, menurutnya, pada akhirnya yang rugi tidak saja pemerintah atau eksekutif, tapi juga DPRD sendiri.
“Saya belum bisa menyimpulkan apa ada kepentingan politik, karena ketika APBD terlambat untuk ditetapkan yang rugi kan semua pihak, tidak hanya eksekutif, tapi juga legislatif rugi. Jadi untuk menyebut ini bentuk sabotase untuk pemerintah selanjutnya, saya rasa belum sampai sana,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah kegagalan membahas RAPBD 2025 hingga batas akhir yang ditentukan yakni 30 November 2024, Pemkot dan DPRD Solo diberi waktu hingga akhir Desember 2024 untuk merampungkan pembahasan dan pengesahan RAPBD tersebut.
Jika hingga akhir Desember RAPBD 2025 tak juga sampai pada pengesahan, akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung DPRD dan Pemkot Solo. Konsekuensi yang paling berat adalah tidak adanya transfer dana alokasi umum dari pemerintah pusat yang nilainya lebih dari Rp1 triliun.
Dengan tidak cairnya DAU, Pemkot Solo tidak bisa menjalankan program-program pembangunan, termasuk mencapai target kinerja indikator makro seperti penurunan angka kemiskinan, indeks pertumbuhan ekonomi, dan indikator lain yang jumlah totalnya 21 indikator.
Sentimen: neutral (0%)