Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 13.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Tokoh Terkait

Seratusan Buruh Karanganyar Datangi Bupati Minta UMK 2025 Naik Minimal 6,5%

4 Des 2024 : 13.37 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Seratusan Buruh Karanganyar Datangi Bupati Minta UMK 2025 Naik Minimal 6,5%

Esposin, KARANGANYAR-Seratusan buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar mendatangi kantor bupati pada Rabu (4/12/2024).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2025, naik sebesar 6,5 persen. Perwakilan massa yang hadir ditemui Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi didampingi Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Martadi.

Sementara lainnya menunggu di depan kantor Bupati. Kedatangan para buruh ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian setempat. 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSP KEP) Karanganyar, Danang Sugiatno, menyampaikan kepada Pemkab untuk kenaikan UMK 2025, sesuai diinstruksikan Presiden RI Prabowo Subianto yaitu minimal 6,5 persen. Meskipun kenaikan sebesar 6,5 persen masih belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kami sampaikan bahwa Kabupaten Karanganyar minimal nanti kenaikan UMK 6,5 persen," kata dia.

Dia mengatakan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen cukup realistis. Hal ini menyesuaikan rencana pemerintah akan menaikkan pajak sebesar 12 persen. Bahkan, menjadi harapan besar bagi para buruh kenaikan UMK bukan hanya 6,5 persen lagi, namun bisa 7 hingga 8 persen. Dia berharap Pemkab Karanganyar konsisten dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen. 

Kepala Disdagperinaker, Martadi, menyampaikan akan menampung aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan UMK 2025 diharapkan 6,5 persen sebagaimana yang disampaikan Presiden Prabowo. Namun demikian Pemkab tetap menunggu payung hukum resmi terkait dasar kenaikan UMK oleh pemerintah pusat.

"Memang itu disampaikan Pak Presiden Prabowo. Tapi kami harus mengacu pada payung hukumnya dulu. Jadi kami menunggu itu," katanya.

Dia mengatakan sampai saat ini, Pemkab Karanganyar belum menerima regulasi yang mengatur tentang kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tersebut. Pemkab terus berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi maupun pusat untuk menanyakan regulasi tersebut. Pada prinsipnya, Pemkab akan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam menetapkan UMK.

"Rencana Selasa besok, Dewan Pengupahan akan melakukan pembahasan UMK Karanganyar. Jadi lihat besok saja," katanya.

Sejauh ini, Martadi menyampaikan dari beberapa kali pertemuan antara pengusaha dan buruh belum menemukan angka usulan UMK 2025. Baik buruh dan pengusaha, kata Martadi, masih sama-sama melakukan negoisasi. Apalagi dengan pernyataan Presiden Prabowo kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, masih belum ada pembahasan  lebih lanjut menyikapi hal itu.

"Pengusaha belum menentukan, serikat pekerja juga belum menentukan angkanya. Nah terkait dengan kenaikan UMK 6,5 persen, daerah belum bisa mengambil kebijakan apapun, karena belum ada payung hukumnya," katanya.

Menurutnya, jika merujuk terhadap keputusan Presiden kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen, maka UMK Karanganyar akan naik Rp148.743,79 atau ditetapkan sebesar Rp2.437.109,79 dari UMK 2024 Rp2.288.366. UMK Karanganyar 2024 sebesar Rp 2.288.366 ini mengalami kenaikan sebesar 3,66 persen, apabila dibandingkan dengan upah minimum pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp2.207.383. 

"Sebenarnya naiknya kalau 6,5 persen itu Rp148.000-an. Tapi kalau dikalikan satu perusahaan ada 2.000 karyawan saja, sudah berapa banyak itu. Kami tetap menunggu payung hukumnya saja dulu," katanya.

Sentimen: neutral (0%)