Sentimen
Undefined (0%)
4 Des 2024 : 05.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Denpasar, Pekanbaru, Ragunan

Kasus: korupsi, Tipikor

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi di Pekanbaru

4 Des 2024 : 05.41 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi di Pekanbaru

Esposin, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa pada Senin (2/12/2024) malam.

“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Ghufron menerangkan uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.

Pertama uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.

Selanjutnya Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.

Kemudian uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasiotion di rumahnya di Pekanbaru.

Indra mengakui bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.

Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho.

Selanjutnya sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.

Sedangkan dari penggeledahan di salah satu rumah di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.

Penyidik KPK selanjutnya membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Ghufron.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ghufron mengatakan penyidik KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya.

Pengadaan Barang Fiktif

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat di Denpasar, Bali, Selasa (3/12/2024) mengatakan RM membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terhadap pengadaan barang di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru.

"Informasi sementara, itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, ya. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan," kata Alex.

Menurut keterangan Alex, ada dugaan RM mencantumkan berbagai item kebutuhan kantor dengan pengambilan uang cash terlebih dahulu. Setelah itu, RM membuat laporan pengeluaran fiktif, sementara uangnya tidak dipakai untuk kebutuhan barang yang ada di item pembelanjaan.

"Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi, dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," katanya.

Salah satu contohnya adalah pengadaan alat tulis kantor. RM diduga sengaja memanipulasi kebutuhan alat tulis tersebut dengan bukti kwitansi, namun dalam kenyataannya barang tersebut tidak ada.

"Alat tulis kantornya hanya di kwitansi, tapi barangnya nggak ada dan sebagainya," katanya.

Alex mengatakan modus laporan fiktif seperti itu sudah lama terjadi di berbagai daerah.

"Ini modus seperti ini dengan pertanggungjawaban fiktif ini juga sudah lama, saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktek itu ternyata juga masih dilakukan," katanya.

Saat ditanyai terkait jumlah pelaku yang ditangkap bersama dengan RM, Alex mengaku belum tahu pasti. Hanya saja, Alex memastikan para pihak yang diamankan penyidik KPK saat penangkapan tersebut tidak melibatkan pihak swasta.

"Kalau misalnya itu pertanggungjawaban fiktif, artinya itu yg bisa melakukan pertanggungjawaban itu kan ASN, penyelenggara negara. Tidak terkait dengan swasta. Karena bukti pembeliannya semua fiktif, kan nggak ada keterlibatan swasta. Kecuali kalau ada mark up proyek, ada pengaturan lelang, itu yg melibatkan swasta," katanya.

Sentimen: neutral (0%)