Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Semarang
Kasus: penembakan
AJI Semarang Kritik Wartawan yang Upaya Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![AJI Semarang Kritik Wartawan yang Upaya Intervensi Kasus Siswa Ditembak Polisi](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/12/20241203155759-pra-rekontruksi.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam tindakan salah seorang wartawan yang diduga mencoba mengintervensi kasus siswa inisial GRO yang meninggal dunia ditembak polisi agar tidak dibuka ke publik.
Adanya upaya intervensi kasus ini bermula dari pengakuan salah seorang kerabat korban. Pasalnya sehari pasca terjadinya peristiwa penembakan yang menewaskan almarhum Gamma.
Keluarga didatangi jajaran Polrestabes Semarang dan seorang wartawan pada Senin (25/11/2024) malam.
Keluarga GRO kemudian diminta oleh polisi dan wartawan untuk membuat surat pernyataan serta video yang intinya mereka sudah mengikhlaskan kepergian almarhum.
Namun keluarga menolak mentah-mentah permintaan tersebut. Keluarga masih tidak terima tuduhan polisi yang sangat bertolak belakang dengan kepribadian korban.
Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengatakan, perbuatan jurnalis atau wartawan yang berusaha menutupi peristiwa kematian GRO merupakan tindakan serius yang mencederai profesi jurnalis.
Perbuatan tersebut juga dari dari semangat elemen jurnalisme yakni seorang jurnalis harus menyampaikan kebenaran pada sebuah pemberitaan.
“Tak hanya itu, tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Aris saat dikonfirmasi Espos, Selasa (3/12/2024).
Aris mengungkapkan dalam pasal 4 UU Pers jelas disebutkan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Pers juga punya hak dalam mencari, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, di dalam pasal 18 UU Pers sudah sangat jelas tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers secara melawan hukum dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Wartawan dalam kasus GRO ini malah berupaya menghalang-halangi sesama rekan jurnalis untuk meliput kasus tersebut. Dalihnya, Kapolrestabes Semarang akan merilis kasus selepas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri. Sikap dari wartawan itu sangat jauh dari tanggungjawabnya sebagai seorang wartawan,” imbuhnya.
Upaya intervensi wartawan terhadap kasus GRO tersebut juga tidak sesuai dengan kode etik AJI yang meliputi jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang berkaitan dengan kepentingan publik, jurnalis memberikan tempat bagi pihak yang tidak memiliki kemampuan dan kesempatan untuk menyuarakan pendapat merek, dan jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Jurnalis harus memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan. Tugas jurnalis juga sudah diikat dalam UU Pers dan kode etik sehingga jurnalis diminta supaya menaati rambu-rambu tersebut. Perlu diingat wartawan bukan humas polri,” tandasnya.
Sentimen: neutral (0%)