Sentimen
Undefined (0%)
3 Des 2024 : 17.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Diduga Dipakai Pesta Narkoba, Rumah Warga di Ngledok Sragen Digerebek

3 Des 2024 : 17.09 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Diduga Dipakai Pesta Narkoba, Rumah Warga di Ngledok Sragen Digerebek

Esposin, SRAGEN-Sebuah rumah milik warga di Kampung Ngledok, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen, digerebek tim opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen pada Jumat (29/11/2024) lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial RHH alias BG, 24, warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Muhammad Luqman Effendi kepada wartawan, Selasa (3/12/2024) siang.

Luqman, sapaan Kasatresnarkoba, mengungkapkan penggerebekan rumah itu dilakukan pada pukul 08.30 WIB. Langkah penggerebekan itu dilakukan, kata dia, didasarkan pada laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di dalam rumah.

Aktivitas yang dimaksud, kata dia, sering dijadikan lokasi pesta narkoba. Berdasarkan laporan itu, ujar dia, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya memutuskan menggerebek rumah itu. Dia menyatakan hasilnya polisi menangkap seorang pemuda beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu.

"Penggerebekan dipimpin langsung Ipda Supriyanto. Setelah pengerebekan, polisi menggeledah isi rumah dan ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, sebuah botol minuman keras, satu korek api, dan ponsel iPhone warna biru," ujarnya.

Luqman mengatakan barang-barang itu diduga kuat digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Dari interogasi yang dilakukan polisi, jelas dia, pemuda RHH mengakui bahwa semua barang bukti itu miliknya. Saat ini, Luqman menyampaikan pemuda itu ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

"RHH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," kata dia.

Luqman mengucapkan terima kasih kepada warga yang berperan aktif melaporkan adanya hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya. Dia menyatakan kasus ini bisa terungkap karena bantuan dari warga. Dia meminta seluruh masyarakat agar ikut melaporkan ke aparat bila terdapat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan.

Sentimen: neutral (0%)