Sentimen
Undefined (0%)
3 Des 2024 : 15.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: pengangguran, PHK

Tokoh Terkait

Pengusaha Jateng Keberatan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Ancaman PHK Meningkat

3 Des 2024 : 15.50 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pengusaha Jateng Keberatan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5%, Ancaman PHK Meningkat

Esposin, SEMARANG - Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% mendapat reaksi keras dari kalangan pengusaha di Jawa Tengah (Jateng). Pelaku industri, terutama di sektor manufaktur, menilai kebijakan ini terlalu membebani, terlebih dengan wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, menyebut kondisi saat ini sudah cukup sulit bagi industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki. Mereka harus bersaing dengan produk impor yang semakin mendominasi pasar.

"Upah minimum itu kan untuk pekerja baru masuk. Kalau kenaikan 6,5% terlalu berat. Seharusnya pemerintah mempertimbangkan produktivitas kerja, daya saing, dan situasi ekonomi global. Saat ini industri padat karya sedang menghadapi tantangan besar," ungkap Frans kepada Espos, Selasa (3/12/2024).

Picu Gelombang PHK

Frans menegaskan bahwa meskipun kebijakan kenaikan UMP bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengusaha merasa tidak memiliki cukup kemampuan finansial untuk menanggung beban tersebut. Menurutnya, ketidakkonsistenan aturan penetapan upah minimum setiap tahun juga menciptakan ketidakpastian bagi investor.

"Jika aturan terus berubah-ubah, ini menjadi catatan buruk bagi investor. Dampaknya, investasi baru sulit masuk ke Jateng, dan angka pengangguran berpotensi meningkat," tegasnya.

Frans juga mengingatkan bahwa jika kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah, banyak industri akan terpuruk. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tidak bisa dihindarkan, terutama di sektor padat karya.

"Biaya tenaga kerja di perusahaan padat karya itu luar biasa besar. Jika produksi berhenti karena biaya terlalu tinggi dan barang tidak terjual, tentu PHK akan terjadi," tambahnya.

Kenaikan PPN Membebani Industri

Selain kenaikan UMP, rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025 juga menjadi perhatian. Frans memprediksi harga produk manufaktur akan naik hingga 10% akibat kebijakan ini. Namun, ia khawatir daya beli masyarakat yang menurun akan membuat produk-produk tersebut sulit terjual.

"Jika harga barang naik, sementara daya beli masyarakat turun, produk kami tidak akan laku di pasaran. Ini situasi yang sangat tidak menguntungkan bagi industri," pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)