DPR Minta Pengawasan Kosmetik Impor Ilegal Diperketat, Termasuk di Pasar Online
Esposin, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap kosmetik impor yang masuk ke Indonesia untuk melindungi masyarakat dari kosmetik ilegal yang berbahaya.
"Perlindungan terhadap konsumen adalah yang paling utama. Apalagi ini adalah bahan yang dipakai di tubuh konsumen. Adalah hak konsumen mendapatkan perlindungan dari produk-produk yang mereka pakai,” kata Kurniasih dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/12/2024) seperti dilansir Antaranews.
Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang telah mengumumkan daftar kosmetik berbahaya yang didapat dari media daring, termasuk kosmetik impor ilegal.
Lebih lanjut Kurniasih menjelaskan Indonesia adalah pasar yang besar dan potensial terkait dengan kosmetik, terutama dengan banyak perempuan yang aktif menggunakan media sosial.
Menurut dia, tentu sangat menarik bagi para produsen maupun orang yang ingin memanfaatkan pasar yang besar itu, sementara edukasi tentang bahan kosmetik berbahaya kepada masyarakat belum dilakukan secara optimal.
“Ini harus disadari betul oleh pemerintah, dalam arti upaya pencegahan masuknya kosmetik impor atau bahan kosmetik yang akan diolah oleh produsen lokal yang tidak berizin harus diperketat,” ujar Kurniasih.
Kurniasih juga menyoroti keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Satgas itu, kata dia, terdiri atas berbagai kementerian, badan dan lembaga, termasuk BPOM. Lalu, lanjutnya, salah satu barang yang diawasi dan dilakukan penindakan oleh satgas itu adalah kosmetik impor ilegal.
“Karena sudah ada satgas, peran dan fungsi satgas ini yang harus diperkuat, bukan hanya pada penindakan di hilir berupa penggerebekan, melainkan juga pencegahan di hulu. Perketat masuknya barang-barang impor tanpa izin, termasuk obat dan kosmetik,” ujarnya.
Ia mengatakan terdapat fenomena yang perlu ditindak oleh pemerintah, yakni produsen kosmetik ilegal di luar negeri yang bisa langsung mengirim barang ke konsumen di Indonesia melalui lokapasar.
“Ini bahaya dalam dua sisi. Pertama bahaya produk kosmetik ilegal karena belum terdapat izin dari BPOM. Kedua, bahaya dari sisi industri kosmetik dalam negeri. Mereka bisa menjadi korban dari sistem bisnis yang sudah membuat industri tekstil dalam negeri kolaps,” ungkap Kurniasih.
Penjualan di lokapasar atau di sistem online, kata dia, harus dipantau.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan pihaknya telah melakukan sebanyak 122 kali penindakan terhadap aktivitas impor produk kosmetik ilegal pada periode Juni-September 2024.
“Khusus untuk kosmetik kami sudah lakukan 122 kali penindakan sejak Juni-September 2024 dengan nilai mencapai sekitar Rp2,72 miliar untuk nilai barang,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Rizal di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Rizal menjelaskan Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai yang panjang sehingga terdapat celah besar dalam aktivitas penyelundupan komoditi.
Ia menyebut, aktivitas ilegal tersebut dilakukan melalui berbagai titik baik di pelabuhan maupun perbatasan negara, pihaknya pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan di sejumlah pintu keluar-masuk yang berpotensi terjadinya aktivitas penyelundupan.
Sementara soal lokasi yang berpotensi menjadi pintu masuk, ia menyebut titik tersebut meliputi perbatasan darat dari Kalimantan, sementara wilayah pesisir meliputi pesisir timur Sumatra, Filipina menuju Manado, Sulawesi Utara.
Sentimen: neutral (0%)