Sentimen
Positif (96%)
3 Des 2024 : 13.29
Informasi Tambahan

Kasus: pengangguran, penganiayaan, Praktik prostitusi

Pertama di Dunia, PSK Belgia Dapat Asuransi Kesehatan-Pensiun

3 Des 2024 : 13.29 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: Internasional

Pertama di Dunia, PSK Belgia Dapat Asuransi Kesehatan-Pensiun

Brussels -

Para pekerja seks komersial (PSK) di Belgia kini mendapatkan hak yang sama seperti para pekerja lainnya berdasarkan undang-undang (UU) baru di negara itu. Belgia pun menjadi negara pertama di dunia yang yang mengatur hak-hak pekerja untuk para pekerja seks.

Di bawah UU baru tersebut, para pekerja seks di Belgia berhak atas asuransi kesehatan, cuti melahirkan, tunjangan sakit dan tunjangan kerja lainnya.

UU terbaru ini, seperti dilansir CBS News, Selasa (3/12/2024), akan memungkinkan para pekerja seks untuk menandatangani kontrak kerja dan mendapatkan manfaat dari hak dan perlindungan hukum yang sama seperti para pekerja lainnya, yang juga mencakup pensiun, tunjangan pengangguran dan liburan tahunan.

Prostitusi konsensual sudah didekriminalisasi di Belgia, namun hingga saat ini, prostitusi masih berada di wilayah abu-abu hukum di negara tersebut.

"Saya sangat bangga menjadi pekerja seks Belgia saat ini. Ini adalah langkah yang sangat penting bagi kami sebagai pekerja seks. (Muncikari) Tidak bisa memaksa Anda melakukan sesuatu yang tidak ingin Anda lakukan," ucap salah satu pekerja seks Belgia yang menggunakan nama online, Mel Melicioiuss, kepada followersnya di Instagram. Mel Melicioiuss juga dikenal sebagai seorang penulis di Belgia.

UU baru ini tidak berlaku bagi pekerja seks mandiri, namun akan mencegah para muncikari dengan riwayat tindak kejahatan sebelumnya, seperti perdagangan manusia atau penganiayaan, untuk bekerja kembali di lapangan. Secara hukum, para muncikari juga harus menyediakan lingkungan kerja yang aman, yang dilengkapi dengan tombol alarm.

Para pekerja seks di Belgia juga bisa menolak klien atau tindakan seksual tanpa takut dipecat atau dihukum karena memberikan penolakan.

Sentimen: positif (96.9%)