Sentimen
Undefined (0%)
3 Des 2024 : 12.57
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Boyolali

Tokoh Terkait

Berpotensi Tertinggi se-Jateng, Bawaslu Boyolali: Ada 30 Laporan terkait Pilkada

3 Des 2024 : 12.57 Views 21

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Berpotensi Tertinggi se-Jateng, Bawaslu Boyolali: Ada 30 Laporan terkait Pilkada

Esposin, BOYOLALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mencatat ada 30 laporan yang diterima dari seluruh tahapan mulai awal hingga rekapitulasi hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kabupaten pada 2024 ini.

Tiga puluh laporan ini berpotensi menjadi yang tertinggi di wilayah Jawa Tengah. 

"Berpotensi [dengan 30 laporan] paling tinggi se-Jateng," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat ditemui Espos di kantor KPU Boyolali, Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan ada beberapa laporan baik laporan resmi masyarakat atau hasil temuan jajaran resmi pengawas. 

Widodo mengatakan ada 30 laporan yang sudah teregistrasi dan berproses.

Menurut dia, sekitar 26 laporan di antaranya telah direkomendasikan atau diteruskan ke pejabat pembina kepegawaian hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Sedangkan empat laporan masih perlu penyelesaian apakah terpenuhi unsur pidana atau tidak. 

Widodo mengatakan Bawaslu Boyolali akan segera mengebut menyelesaikan laporan.

"Laporan yang masuk ke kami, hampir semuanya dugaan tindakan netralitas baik oleh perangkat desa, kepala desa, maupun aparatur sipil negara [ASN] di Boyolali,” jelas dia.

Ia menjelaskan empat laporan terakhir yaitu kepala desa yang didalilkan pelapor dengan dugaan pidana Pemilu Pasal 71 junto Pasal 188 di Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yaitu tindakan yang menguntungkan pasangan calon.

Salah satu buktinya, tutur dia, terdapat bukti beredar beberapa kepala desa yang hadir dalam kampanye salah satu pasangan calon (paslon) saat hari terakhir masa Pilkada. 

Terdiri atas tiga kades dari Simo dan satu dari Tamansari. Bawaslu Boyolali akan mengkaji apakah kedatangan para kades mendatangi kampanye masuk dalam ruang lingkup pasal 71 UU Pilkada.

Ia menjelaskan karena waktu kejadian diduga saat tahapan kampanye, Widodo mengatakan ada limitatif peraturan perundang-undangan terkait keterpenuhan unsur formil.

“Kalau diketahui sejak kejadian lebih dari tujuh hari menjadi kedaluwarsa. Sanksinya tergantung nanti keputusan di Sentra Gakkumdu seperti apa, kalau sentra Gakkumdu memutuskan hal tersebut adalah pelanggaran pasal 71 [UU Pilkada], maka akan kami bawa ke SPKT untuk ditangani kepolisian,” jelasnya.

Ia mengatakan sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam memutuskan sesuatu juga meminta pendapat para ahli. 

Ketika dinyatakan tidak terpenuhi unsur pidana, maka kasus dikembalikan ke Bawaslu Boyolali dan akan diteruskan ke pejabat pembina kepegawaian. 

Sentimen: neutral (0%)