Sentimen
Undefined (0%)
3 Des 2024 : 13.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwodadi, Sragen

Kasus: penganiayaan

Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Kejahatan, Dominan Pil Koplo

3 Des 2024 : 13.16 Views 19

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Kejahatan, Dominan Pil Koplo

Esposin, SRAGEN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen memusnahkan barang bukti atas 38 kasus kejahatan selama Juli-November 2024 di halaman Kejari Sragen, Selasa (3/12/2024). Dari 38 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu didominasi kasus peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya sebanyak 18 perkara dengan barang bukti mencapai ribuan butir pil koplo dengan berbagai merek.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan bersama antara Kejari dengan Pengadilan Negeri (PN), Polres Sragen, Kodim Sragen, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Pemkab Sragen, Lapas Kelas IiA Sragen, dan Rupbasan Sragen. Daftar barang bukti itu dibacakan Kasi Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sragen Arief Ryadi.

Kajari Sragen Virginia Hariztavianne kepada Espos, Selasa, mengatakan setelah beberapa bulan lalu, Kejari kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti lagi. Dia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini untuk perkara selama Juli-November 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 270 KUHAP.

"Pemusnahannya dilaksanakan dengan cara diblender untuk barang bukti sabu-sabu, untuk barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar dan dan digergaji  sehingga tidak dapat digunakan lagi. Seperti pisau digergaji, untuk minuman keras dibuang isinya," ujarnya.

Dia menjelaskan sebenarnya ada kasus cukai dengan barang bukti cukup banyak tetapi belum berkekuatan hukum tetap. Kemudian ada juga kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dia menerangkan satu truk solar itu ternyata memiliki 13 pelat nomor palsu. 

Dari 38 perkara itu, jelas dia, memang didominasi kasus obat-obatan berbahaya dan minuman keras. Dia menyampaikan upaya sosialisasi ke sekolah-sekolah sudah dilakukan untuk menekan kasus peredaran obat-obatan terlarang. Dia mendorong Polres Sragen bisa langsung menangkap dengan barang bukti yang besar. Dia melihat barang bukti yang ada masih relatif sedikit. 
'Semua aparat penegakan hukum sama-sama bekerja untuk menumpas kejahatan. Sosialsasi ke masyarakat susah dilakukan bahwa kejahatan ini tidak benar dan ada akibatnya bahwa melakukan hal seperti ini akan dijerat dengan undang-undang," katanya.

Berikut jumlah barang bukti yang dimusnahkan Kejari Sragen: 

1. Kasus narkotika : Sabu-sabu 33, 7 gram untuk lima perkara
2. Pelanggaran UU Kesehatan ada 18 perkara dengan barang bukti
-  350 butir tramadol
- 4.027 butir trihexyphenydil
- 6 butir Riklona
- 177 butir Alprazolam
- 196 butir Atarax
- 20 butir merlipam
- 122 butir Dolgesik
- 14 butir valdimex
- 5 butir arkine
- 17 butir elfaris
- 2.129 butir obat berbagai merek tanpa izin BPOM
3. Penjualan BBM tak berizin 1 perkara dengan 13 pelat nomor palsu
4. Perkara penganiayaan enam perkara dengan barang bukti pecahan botol, batu kerikil, dan dua pisau 
5. Peredaran minuman keras
- 16 botol ciu ukuran 600 mililiter
- 4 botol ciu ukuran 1,5 liter
- 12 botol arak Purwodadi
- 33 botol bir singa raja
- 16 botol bir bintang 
- 4 botol anggur merah
- 14 botol kawa-kawa
6. Kasus penipuan satu perkara STNK palsu
7. Kasus penggelapan satu perkara 
8. Perjudian satu perkara
9. Percurian dua perkara
Sumber : Kejari Sragen (teh)

 

Sentimen: neutral (0%)