Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sengkarut RAPBD Solo 2025, Fraksi PDIP DPRD Siap Berdialog dengan Masyarakat
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Sengkarut RAPBD Solo 2025, Fraksi PDIP DPRD Siap Berdialog dengan Masyarakat](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241124201844-suharsono-pdip-solo.png?quality=60)
Esposin, SOLO -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau FPDIP DPRD Solo siap berdialog dengan seluruh elemen masyarakat terkait kegagalan DPRD Solo memenuhi tenggat waktu pembahasan dan pengesahan Rancangan APBD Solo 2025.
"Fraksi PDIP tidak pernah menghambat pembahasan Rancangan APBD 2025 apalagi punya tendensi politik. Tapi Fraksi PDIP menginginkan supaya APBD dibahas sesuai hukum yang berlaku, sehingga ke depannya tidak ada masalah hukum," ujar Sekretaris FPDIP DPRD Solo, Suharsono, Selasa (3/12/2024).
Menurut dia, masyarakat Solo berhak untuk melihat atau tahu proses-proses yang terjadi di lembaga perwakilan rakyat. Tidak terkecuali pembahasan Rancangan APBD Solo maupun pembentukan alat-alat kelengkapan lembaga. "Fraksi PDIP siap berdialog dengan seluruh elemen masyarakat," urai dia.
Suharsono menjelaskan pimpinan DPRD Solo dan pimpinan fraksi-fraksi melakukan konsultasi ke Dirjen Otda Kemendagri awal pekan ini. Menurut dia, dari konsultasi tersebut diperoleh kepastian bahwa sampai hari ini pembentukan alkap DPRD Solo masih harus mengacu PP No 12/2018 alias tidak ada diskresi.
"Artinya pembentukan Badan Anggaran [Banggar] dan Badan Musyawarah [Banmus] dilakukan dengan cara fraksi mengirim anggotanya yang memenuhi keterwakilan komisi, bahwa karena komisi-komisi belum terbentuk, otomatis Banggar tidak bisa terbentuk," kata dia.
Suharsono menerangkan seharusnya Badan Musyawarah dibentuk setelah terbentuknya pimpinan DPRD, fraksi-fraksi dan komisi-komisi. Namun, dikarenakan komisi-komisi belum terbentuk, Banmus belum bisa terbentuk. Tapi faktanya Banggar dan Banmus sudah terbentuk dengan alasan sudah konsultasi ke provinsi.
"Untuk itu saat rapat Banggar anggota FPDIP mengingatkan pimpinan sidang untuk melihat kembali apakah pembentukan Banmus dan Banggar sudah benar menurut peraturan perundang-undangan. Saat itu saya selaku Sekretaris FPDIP menguatkan pertanyaan salah satu anggota fraksi kami dan meminta agar rapat Banggar untuk diskors, untuk mendapatkan solusi yuridisnya," terang dia.
Suharsono menuturkan konsultasi juga dilakukan ke Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri. Menurut dia, dari Dirjen Keuangan Daerah menyampaikan dimungkinkan ada diskresi ketika memang belum ada tatib yang mengatur pembentukan alkap. Tapi Dirjen Otda mengatakan tidak ada diskresi untuk pembentukan alkap, harus mengacu ke PP No 12/2018.
Seperti diketahui, rapat Banggar DPRD gagal membahas RAPBD 2025 karena hujan interupsi dan pertanyaan dari anggota FPDIP soal keabsahan pembentukan Banggar dan Banmus. Padahal, Banmus dan Banggar dibentuk melalui kesepakatan bersama dalam rapat paripurna DPRD.
Kini, akibat gagal memenuhi tenggat waktu pembahasan RAPBD 2025 yakni 30 November 2024, para anggota DPRD dan kepala daerah bakal kena sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan. Dampak lainnya, yakni tertundanya transfer dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat yang menjadi salah satu komponen pendapatan APBD.
Berbagai program pembangunan yang dirancang Pemkot maupun Wali Kota baru hasil Pilkada 2024 pun berpotensi sulit untuk dilaksanakan. Dalam hal ini, masyarakat lah yang dirugikan karena tidak bisa menikmati pembangunan yang seharusnya dibiayai APBD.
Sentimen: neutral (0%)