Kenaikan Upah dan Keberlanjutan Dunia Usaha
Espos.id
Jenis Media: Kolom
![Kenaikan Upah dan Keberlanjutan Dunia Usaha](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241129200946-30112024foto-sambungan-prabowo.jpg?quality=60)
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5%. Dengan kenaikan ini, angka UMP terbaru di 38 provinsi siap diumumkan.
Kenaikan 6,5% menyebabkan UMP 2025 akan naik signifikan. Di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang pada 2024 ini nilai UMP adalah Rp5.067.381 dengan kenaikan 6,5% menjadi Rp5.396.760,77.
Kenaikan UMP sebesar 6,5% adalah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan pada awal masa pemerintahanya. Langkah ini bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, terutama pekerja di sektor menengah ke bawah.
Tentu saja keputusan ini tetap menuai beragam tanggapan dari kalangan pengusaha dan serikat buruh. Di beberapa wilayah, kenaikan UMP menjadi angin segar, meskipun tantangan untuk menciptakan keseimbangan ekonomi dan produktivitas masih perlu diatasi di tingkat lokal.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) khawatir kenaikan UMP sebesar 6,5% pada 2025 memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih banyak lagi dan menghambat penambahan atau pembukaan lapangan kerja baru.
Kekhawatiran tersebut bisa saja terjadi sebab menurut Apindo nilai kenaikan UMP terlalu besar. Kenaikan UMP diberlakukan di tengah kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.
Bagi kalangan buruh kenaikan UMP 6,5% bisa jadi belum mendukung upaya mencapai upah layak. Walakin, jaminan tentang kenaikan upah tentu menggembirakan mereka.
Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia atau FSBPI dan Konferederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI menyebut kenaikan UMP sebesar 6,5% pada tahun depan "tidak ada artinya" ketika pemerintah memberlakukan kebijakan baru yang membebani kelas pekerja.
Kebijakan baru yang dimaksud para buruh adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12%, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, perubahan subsidi kereta rel listrik atau KRL berbasis nomor induk kependudukan (NIK), pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM), dan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kalau menggunakan asumsi inflasi tahun depan 4% maka kenaikan upah pekerja lewat kenaikan UMP 6,5% itu sesungguhnya hanya 2,5%. Kenaikan upah yang sangat kecil dan tujuan pemerintah meningkatkan daya beli pekerja jelas akan sulit terwujud.
Sebagai jalan tengah, perlu penjelasan resmi dan detail dari pemerintah mengenai keputusan UMP 2025 tersebut. Kenaikan itu menurut Apindo tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini.
Menurut para buruh, kenaikan itu masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Pemerintah harus segera memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha untuk memastikan implementasi kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Masukan dari kalangan buruh juga harus diperhatikan. Dalam perspektif buruh tentu saja kenaikan upah akan melegakan di tengah realitas pertumbuhan ekonomi sekarang dan kenaikan harga bahan-bahan kebutuhan pokok.
Sentimen: neutral (0%)