Sentimen
Negatif (40%)
3 Des 2024 : 10.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Senayan

Kasus: HAM, penembakan, Tawuran

Tokoh Terkait

Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III Terkait Penembakan Gamma

3 Des 2024 : 10.35 Views 16

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kapolrestabes Semarang Penuhi Panggilan Komisi III Terkait Penembakan Gamma

Jakarta -

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolrestabes Semarang pagi ini. Rapat ini menindaklanjuti kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK di Semarang.

Rapat digelar di ruang Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri langsung oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Jadi nanti Pak Kapolrestabes akan memberikan penjelasan ya, nanti Pak Kadiv Propam Polda Jawa Tengah juga kami berikan kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait tewasnya seorang pelajar di Jateng yang ditembak oleh anggota Polri," ujar Habiburokhman mengawali rapat.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia meminta Kapolrestabes untuk menjelaskan peristiwa secara terang ke publik. Habiburokhman menyebut saat ini polisi terkait sudah ditangani dari sisi pidana maupun etik.

"Kasusnya sudah ditangani baik konteks pidana maupun etika ya Pak ya," ujarnya.

Dalam pemaparannya, Kombes Irwan menyampaikan bela sungkawa terhadap keluarga Gamma. Kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakprofesionalan jajarannya.

"Kami mengucapkan sekali lagi bela sungkawa kami atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami," ujar Irwan.

"Yang kedua, kami sebagai atasan Brigadir R, dalam kesempatan ini memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Semarang, terlebih keluarga besar almarhum ananda Gamma," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menahan Aipda R terkait kasus tewasnya siswa SMKN 4 Semarang berinisial G (17) hingga tewas. Polisi menegaskan akan menangani kasus ini secara transparan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan ada bukti memang terjadi tawuran antarkreak. Namun Aipda R melakukan excessive action atau aksi berlebihan. Maka proses lanjut terhadap Aipda R dilakukan dan akan disidang secara internal.

"Kita akan sampaikan proses secara transparan. Benar ada kasus tawuran atau kreak dengan bukti video yang kita tampilkan. Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media dan Bidpropam," jelas Artanto dalam jumpa pers di Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (27/11).

(maa/gbr)

Sentimen: negatif (40%)