Sentimen
Positif (100%)
3 Des 2024 : 01.20
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Tokoh Terkait

BPJPH siapkan 1,2 juta sertifikasi halal gratis di Tahun 2025, urusnya mudah! 

3 Des 2024 : 01.20 Views 20

Elshinta.com Elshinta.com Jenis Media: Ekonomi

BPJPH siapkan 1,2 juta sertifikasi halal gratis di Tahun 2025, urusnya mudah! 

Sumber foto: Heru Lianto/elshinta.com. BPJPH siapkan 1,2 juta sertifikasi halal gratis di Tahun 2025, urusnya mudah!  Dalam Negeri    Editor: Sigit Kurniawan    Senin, 02 Desember 2024 - 16:44 WIB

Elshinta.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal mudah dan juga murah.

"Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMK yang memenuhi kriteria." tegas Babe Haikal - sapaan akrab Haikal Hasan di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima Elshinta.com, Senin (2/12).

Bahkan, lanjutnya, pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

Babe Haikal menerangkan untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id.

"Jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal, dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik." terangnya.

Babe Haikal menjelaskan setidaknya  ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji dan atau diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

"Kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian dapat didownload (diunduh) oleh pelaku usaha," jelasnya.

Sementara skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Skema ini memberikan afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK yang sesuai amanat regulasi harus diberikan perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya.

"Hal ini agar mereka dapat lebih mudah mendapatkan sertifikat halal yang diharapkan menjadi nilai tambah produk sehingga produk mereka semakin mampu bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri." lanjut Babe Haikal memaparkan.

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh oleh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self declare sedikit berbeda dengan reguler. Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB mengakses laman ptsp.halal.go.id lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk. Selanjutnya, hasil pendampingan tersebut akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberikan Surat tanda Terima Dokumen (STTD).

Hasil pendampingan tersebut selanjutnya dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal. Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

"Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025, dan kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait." pungkasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Heru Lianto, Senin (2/12).

Sumber : Radio Elshinta

Sentimen: positif (100%)