Sentimen
Positif (72%)
2 Des 2024 : 20.14
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Banjarbaru

Tokoh Terkait

KPU: Suara tidak sah bukan hanya milik paslon yang diskualifikasi

2 Des 2024 : 20.14 Views 21

Antaranews.com Antaranews.com Jenis Media: Politik

KPU: Suara tidak sah bukan hanya milik paslon yang diskualifikasi

Aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon.

Banjarbaru (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Dahtiar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu, menyatakan klasifikasi suara tidak sah hasil pemungutan suara bukan hanya milik pasangan calon yang didiskualifikasi.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Sirekap Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024, kata Dahtiar, didominasi perolehan suara tidak sah.

Suara tidak sah mencapai 78.807 suara (68 persen), sedangkan pasangan Lisa-Wartono mendapatkan 36.113 suara (32 persen).

Dahtiar lantas menjelaskan mekanisme perhitungan dan penentuan pemenang mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024.

Berdasarkan SK KPU itu, kata dia, aturan pemilihan di Kota Banjarbaru bukan dengan mekanisme kotak kosong, melainkan untuk satu pasangan calon.

"Dalam varian surat suara tidak sah, tidak sepenuhnya suara untuk paslon yang dibatalkan," katanya menegaskan.

Ia menegaskan bahwa suara tidak sah itu bukan berarti surat suara itu adalah surat suara untuk paslon yang dibatalkan.

. KPU: Pilkada lanjutan digelar September 2025 jika paslon tunggal kalah

. KPU beri perhatian khusus untuk paslon tunggal

Dalam variannya itu, lanjut dia, ada surat suara yang dicoblos di dua gambar pasangan, ada yang tidak sama sekali dicoblos, ada yang dicoret, bahkan ada pula dicoblos di atas, di kiri, dan di tengah di luar kolom.

"Tidak bisa dimonopoli atau diklaim bahwa itu adalah surat suara pilihan untuk calon yang dibatalkan," katanya lagi.

Ditekankan kembali bahwa klasifikasi suara tidak sah bukan hanya milik suara pasangan calon yang didiskualifikasi oleh KPU pada tanggal 31 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, dia mengimbau masyarakat untuk memahami mekanisme yang ada serta memahami adanya pelanggaran pilkada yang terbukti dilakukan oleh pasangan calon yang dibatalkan karena menguntungkan diri dan merugikan pasangan calon lain.

"Jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi dari orang-orang di luar penyelenggara pemilu," katanya.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024

Sentimen: positif (72.7%)