Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Tokoh Terkait
Yoga Hardaya

Yoga Hardaya

UMK Klaten 2025 Belum Dibahas, Pemkab Tunggu Petunjuk Pusat

2 Des 2024 : 17.57 Views 9

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

UMK Klaten 2025 Belum Dibahas, Pemkab Tunggu Petunjuk Pusat

Esposin, KLATEN – Pemkab Klaten belum menggelar rapat dewan pengupahan untuk menentukan nilai upah minimum kabupaten (UMK) Klaten 2025. Pembahasan UMK menunggu regulasi tentang formulasi pengupahan.

Kabid Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Klaten, Nugroho Setyanto, mengatakan Disperinaker masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis soal pengupahan.

“Kami masih menunggu dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” kata Nugroho kepada Espos, Senin (2/12/2024).

Selama ini. UMK biasanya dibahas pada November dan diumumkan gubernur saat akhir November. 

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Klaten, Sukadi, mengatakan pembahasan UMK 2025 menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Hal itu sesuai surat dari Pemprov Jateng.

Disinggung kenaikan nilai upah minimum nasional yang menjadi patokan atau pagu upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% seperti diumumkan Presiden Prabowo Subianto, Sukadi mengatakan akan berpengaruh pada UMK. Dia menilai kenaikan itu merupakan sensitivitas presiden kepada kaum pekerja atau buruh.

“Namun, SPSI akan mengambil kebijakan dengan mengkaji hasil rapat koordinasi SPSI se-Jateng mendatang. DI sisi lain SPSI Klaten tetap komitmen hasil pleno SPSI Klaten pada 13 Juli 2024 dengan memaknai amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang ditegaskan dalam UU Nomor 13 tahun 2003 pasal 89 ayat 2 serta Permenakertrans Nomor 13 tahun 2012,” jelas Sukadi.

Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya, mengatakan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen menjadi kajian di Kabupaten Klaten untuk membahas UMK. Dia menjelaskan kajian bersama dilakukan agar nilai upah tidak merugikan kalangan pekerja serta tidak terlalu membebani pengusaha.

“Menjadi kajian di Kabupaten Klaten karena kalau terlalu tinggi kasihan dari pengusaha di mana harus ada kerja sama yang bagus. Hak dari pekerja tidak dirugikan dan pengusaha tidak terbebani berat. Karena kalau terbebani berat nanti dampaknya ke masyarakat. Kalau harga produk-produknya naik, daya belinya berkurang dan berdampak ke ekonomi secara luas,” kata Yoga. 

Berdasarkan catatan Espos, UMK Klaten pada 2024 ditetapkan senilai Rp2.244.012 bulan. Nilai UMK tersebut naik Rp91.689 dibandingkan UMK 2023 yang senilai Rp2.152.323.

Sentimen: neutral (0%)