Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 17.03
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait

Pukul Kades Gegara Pilkada, Pria Boyolali Divonis 3 Bulan Penjara

2 Des 2024 : 17.03 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pukul Kades Gegara Pilkada, Pria Boyolali Divonis 3 Bulan Penjara

Esposin, BOYOLALI – Seorang pria bernama Eko Supriyanto alias Kento yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan Kepala Desa (Kades) Sendang, Karanggede, Boyolali, Sukimin, diputus pidana penjara tiga bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Juru bicara PN Boyolali, Lis Susilowati, menyampaikan Eko Supriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan saat sidang di PN setempat, Kamis (28/11/2024).

Amar putusan selain membacakan soal pidana yang jatuh kepada Eko tapi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Tuntutan [dari jaksa penuntut umum] sama dengan vonis yaitu pidana penjara tiga bulan,” ujar dia kepada Espos, Senin (2/12/2024).

Ia menjelaskan keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban tidak dapat beraktivitas normal selama beberapa hari. Lalu, keadaan yang meringankan yaitu terdakwa telah berupaya meminta maaf kepada korban melalui istri korban.

Terdakwa juga mengaku terus terang dan menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Selain itu, Lis mengatakan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.

“Keduanya, baik JPU dan terdakwa, sama-sama menerima putusan tersebut,” kata dia.

Ia menjelaskan seluruh unsur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Eko dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

Ia juga mengatakan dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai pembenar atau pemaaf.

Lis menjelaskan untuk perbuatan yang terbukti dilakukan yaitu memukul korban dengan tangan.

“Sedangkan terkait dengan pemukulan atau penendangan atau pelemparan menggunakan asbak kaca tidak terbukti di persidangan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, perbedaan pandangan soal calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada Boyolali ternyata menjadi pemicu penganiayaan terhadap Sukimin, Kepala Desa Sendang, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. 

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam konferensi pers di Polres Boyolali, Selasa (10/9/2024).

Joko menjelaskan aksi kekerasan yang dilakukan tersangka pelaku, Eko Supriyanto alias Kento, warga setempat, terjadi di teras rumah Sukimin, Desa Sendang, Karanggede, pada Kamis (29/8/2024) pukul 21.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan saksi dan fakta yang kami peroleh, sementara motifnya terkait pandangan yang tidak sama terhadap pasangan calon dalam pilkada. Jadi ini pandangan secara pribadi, personal, dan ini masih kami dalami," kata dia. 

Sentimen: neutral (0%)