Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 16.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Tanah Kas Kena Jalan Tol, 3 Desa di Sragen Terima Ganti Rugi

2 Des 2024 : 16.03 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Tanah Kas Kena Jalan Tol, 3 Desa di Sragen Terima Ganti Rugi

Esposin, SRAGEN-Tiga desa di Sragen mendapat ganti rugi pembebasan lahan jalan tol di Aula Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen. Tiga desa itu harus membeli lahan pengganti tanah kas desa yang terkena Jalan Tol Trans Jawa dalam waktu enam bulan. 

Tiga desa yang mendapat ganti rugi dari pengelola Pengadaan Tanah Jalan Tol terdiri atas Desa Purwosuman, Kecanatan Sidoharjo; Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan; dan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen Kota. Ganti rugi itu diterima kepala desa setempat didampingj Kaur Keuangan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Camat masing-masing wilayah juga ikut menyaksikan. 

Desa Purwosuman mendapat ganti rugi seluas 92 m2 dengan nilai ganti rugi Rp99.934.900.  Kemudian Desa Sambungmacan mendapat seluas 200 m2 senilai Rp177.774.329. Lalu Desa Tangkil mendapat 272 m2 senilai Rp312.174.507.

Kepala Kantor BPN Sragen Febri Effendi dalam kesempatan itu menyampaikan semua pihak harus hadir sebelum proses penyerahan ganti rugj dimulai. Dia mengatakan prosesnya cukup lama dan sekarang mendekati titik akhir. Dia menyampaikan sebelumny ada 17 bidang tanah yang belum dilepas untuk proses  ganti rugi. Sekarang, sebut dia, tinggal menyisakan 14 bidang tanah yang belum selesai administrasi untuk pelepasan hak.

"Tanah kas desa itu ada pengelolaan tersendiri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri [Kemendagri] No. 3/2024. Peran pengadaan tanah, PPK [pejabat pembuat komitmen], dan Pemerintah Daerah (Pemda) ikut memastikan administrasi berjalan sesuai Permendagri supaya beriktikad baik dan tidak ada hal yang berdampak perkara perdata dan pidana," ujar dia.

Febri berharap kegiatan ini bermanfaat bagi pemerintah desa. Dia menyebut uang ganti rugi langsung ditransfer ke rekening kas desa. Untuk penggunaan dana gangi rugi itu, saran dia, harus sesuai dengan Permendagri.

Kasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sragen Woro Prabandari menjelaskan pemanfaatan uang ganti rugi itu maksimal dalam enam bulan harus segera dibelanjakan untuk pembelian tanah kas des. Hal itu, kata dia, didasarkan Pasal 32B Permendagri No. 3/2024. Dia meminta dalam proses pembelian tanah dapat berkoordinasi dengan DPMD Sragen.

"Sekarang tinggal menyisakam 14 bidang yang belum mendapat ganti rugi. Yang paling besar di Desa Kebonromo karena ada tujuh bidang dengan nilai Rp2,8 miliar. 

Sementara Kades Purwosuman Pardi menyampaikan Pemdes Purwosuman, Sragen, sudah punya alternatif dua bidang tanah yang siap beli. Dua bidang itu, kata dia, sudah siap dan tinggal bayar.

Sentimen: neutral (0%)