Sentimen
Serikat Pekerja Kulonprogo Minta UMK 2025 Naik 7,5%
Espos.id
Jenis Media: Jogja
![Serikat Pekerja Kulonprogo Minta UMK 2025 Naik 7,5%](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/10/20241004162435-alokasi-dana-desa-klaten.jpg?quality=60)
Esposin, KULONPROGO – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kulonprogo mendesak pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Kenaikan upah ini mempertimbangkan kebutuhan hidup layak meningkat.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI Kulonprogo, Taufik Rico, mengatakan Serikat Buruh Kabupaten Kulonprogo menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat, dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025 sebesar 6,5 persen ini. Meskipun nilai tersebut belum sesuai harapan pekerja/buruh. Para pekerja berharap kenaikan di angka 7,5 persen sampai dengan 10 persen.
"Tentunya, pemerintah sudah memperhitungkan dengan matang kenaikan tersebut dan mempertimbangkan bagaimana iklim berusaha tetap terjaga. Namun demikian, kami berharap UMK 2025 di Kulonprogo naik antara 7,5 persen sampai 10 persen," kata Rico, Senin (2/12/2024).
Dia mengatakan UMK 2024 di Kabupaten Kulonprogo sebesar Rp2.227.736. Pada 2024, persentase kenaikan UMK Kulonprogo yang tertinggi se DIY, sekitar 7,67 persen walaupun kalau dilihat secara keseluruhan UMK Kabupaten Kulonprogo masih nomor empat.
"Kami berharap UMK 2025 di Kulonprogo ada kenaikan pasti di angka minimal 6,5 persen. Kami berharap teman-teman dari unsur pekerja/buruh di dewan pengupahan dapat berjuang untuk di kenaikan 7 persen sampai 8 persen," katanya yang dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Bambang Sutrisno, mengatakan besaran UMK 2025 yang diumumkan presiden 6,5 persen merupakan standar upah minimum yang berlaku secara nasional. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti oleh gubernur dan bupati/walikota, sehingga perlu adanya mekanisme yang jelas dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI.
Hal ini dikarenakan UMK sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang sempat tertekan inflasi dan dapat mendorong sektor produksi menggeliat.
"Saat ini, OKI, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota [Depekab] se-DIY dan Dewan Pengupahan Provinsi DIY sudah dalam proses menyiapkan berbagai opsi terbaik sambil nunggu permenaker yang akan segera terbit dalam jangka waktu dekat," katanya yang dikutip dari Antara.
Sentimen: neutral (0%)