Sentimen
Undefined (0%)
2 Des 2024 : 12.58
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Rekapitulasi 20 Kecamatan Selesai, KPU Sragen Siapkan Rekap Kabupaten

2 Des 2024 : 12.58 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Rekapitulasi 20 Kecamatan Selesai, KPU Sragen Siapkan Rekap Kabupaten

Esposin, SRAGEN--Rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 20 kecamatan sudah selesai pada Minggu (30/11/2024) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menyiapkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten yang rencananya dihelat Selasa (3/12/2024) di Gedung IPHI Krapyak, Sragen Wetan, Sragen.

Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N. kepada Espos, Senin (2/12/2024), mengungkapkan proses rekapitulasi penghitungan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) Sragen 2024 di 20 kecamatan sudah selesai semua. Dia mengatakan logistik dari 1.462 tempat pemungutan suara (TPS) sudah masuk ke gudang logistik. Dia mengungkapkan sekarang persiapan untuk rapat pleno rekapitulasi pernghitungan suara tingkat kabupaten yang akan dilaksanakan pada Selasa besok.

"Rekapitulasi PPK sudah dilakukan pada 29-30 November 2024 lalu. Semua kecamatan selesai dalam dua hari. Begitu selesai di PPK, logistik langsung masuk ke gudang logistik KPU. Selama pleno tidak ada kendala yang berarti. Di Sirekap juga lancar. Bahkan Sirekap bisa diakses publik," jelasnya.

Komisioner KPU lainnya, Irwan Sehabudin, menambahkan dalam pleno tingkat kabupaten  besok, KPU mengundang Forkompimda, saksi pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, media massa, pemantau pemilih, dan PPK.

Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan selama proses rekapitulasi suara di PPK menemukan adanya kesalahan prosedur di Kecamatah Sidoharjo. Budhi, sapaannya, meminta PPK untuk menggelar pleno PPK. Dia menjelaskan pembacaan tingkat TPS itu direkap menjadi perolehan suara tingkat desa. Dia mengatakan harusnya hasil rekap di desa-desa iyu direkap menjadi perolehan suara tingkat kecamatan dan ternyata hal itu tidak dilakukan.

"Oleh karena itu kami minta PPK melakukan pleno tingkat kecamatan dengan membacakan hasil rekapitulasi tingkat desa-desa. Kejadian itu hanya di Kecamatan Sidoharjo. Kalau temuan lainnya paling hanya menghitung selisih surat suara yang digunakan dan yang diterima. Kotak suara buka semua, tapi yang diambil plano, formulir C kejadian, kalau surat suaranya masih di dalam amplop," jelas dia.

Dia mengatakan semua itu dimasukkan dalam kontainer. Ketika ada selisih langsung bisa diselesaikan. Dia menyatakan tidak ada penghitungan surat suara ulang.

Sentimen: neutral (0%)