Sentimen
Undefined (0%)
1 Des 2024 : 18.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali

Kasus: pengangguran, PHK

Tokoh Terkait

UMP Naik 6,5%, Apindo Boyolali Wanti-wanti soal Risiko PHK Buruh

1 Des 2024 : 18.10 Views 8

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

UMP Naik 6,5%, Apindo Boyolali Wanti-wanti soal Risiko PHK Buruh

Esposin, BOYOLALI -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali mewanti-wanti kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dapat menimbulkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengurangan karyawan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, mengatakan pengusaha Boyolali keberatan dengan kenaikan tersebut. Terlebih, ia menilai dunia usaha sedang tidak baik-baik saja.

Ia juga mempertanyakan dasar dan formulasi Presiden Prabowo menaikkan UMP tersebut. Angka 6,5% dinilai tidak memperhatikan kondisi pengusaha. “Kami khawatir ketika dipaksakan [UMP] naik 6,5%, akan terjadi PHK [pemutusan hubungan kerja] atau pengurangan karyawan,” kata dia kepada Espos, Minggu (1/12/2024).

Ia menyebut biasanya kenaikan UMK bakal lebih tinggi dari UMP. Ketika dipaksa diberlakukan kenaikan 6,5%, perusahaan akan berusaha melakukan asesmen kepada karyawan. Lalu, mencari mana karyawan yang bisa dipertahankan dan yang dinilai tidak kompeten terpaksa di-PHK atau tidak ada perpanjangan kontrak.

Hal tersebut akan menambah angka pengangguran dan kemiskinan. Lalu, lowongan pekerjaan bisa saja terbatas, hanya mengutamakan kompetensi atau pengalaman.

Ia meminta kepada Presiden Prabowo untuk mempertimbangkan kembali angka kenaikan UMP sebesar 6,5% tersebut. Perlu adanya win-win solution antara pengusaha dan pekerja.

Imam berharap Presiden Prabowo mau mendengarkan aspirasi dari asosiasi pengusaha. Imam mengatakan untuk perusahaan mengejar kenaikan produktivitas 6,5% sangatlah sulit.

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Imam mengatakan variabel tertulis jelas yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan varian indeks tertentu.

 “Kalau 5% [kenaikan UMK Boyolali] masih oke, masih di Rp90.000-an. Saya hitung-hitung UMK Boyolali Rp2.250.327 saya kalikan 6,5%, naiknya kalau enggak salah Rp146.000-an. Itu akan berdampak pada BPJS, overtime, dan tunjangan yang lain. Betul-betul ini berat,” kata dia.

Imam mengatakan kondisi ekspor-impor juga belum membaik terlebih di sektor industri tekstil dan produk tekstil. “Ini bukan masalah keberatan, tapi mampukah perusahaan? Mayoritas teman-teman juga merasa berat kalau 6,5%. Mereka meminta tolong dijembatani ke presiden agar kenaikan tidak sampai 6,5%,” kata dia.

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional yang menjadi patokan atau pagu upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5% dari tahun sebelumnya.

Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024), menjelaskan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Sentimen: neutral (0%)