Sentimen
Undefined (0%)
1 Des 2024 : 20.59
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Hewan: Sapi

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

Dugaan Money Politic Sembukan Sidoharjo, Ini Hasil Penelusuran Bawaslu Wonogiri

1 Des 2024 : 20.59 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dugaan Money Politic Sembukan Sidoharjo, Ini Hasil Penelusuran Bawaslu Wonogiri

Esposin, WONOGIRI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri telah mendapatkan kesimpulan hasil penyelidikan terkait laporan kasus dugaan money politic di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo. Hasilnya, laporan dugaan money politic itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. 

Terlapor yang merupakan Ketua RT, RW, dan kepala dusun (kadus) di Desa Sembukan yang dilaporkan itu bebas dari tuduhan tindak pidana pemilu. Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, mengatakan ada dua laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Desa Sembukan.

Dua laporan itu dilaporkan satu orang warga Desa Sembukan berinisial SHT. Atas laporan tersebut, Bawaslu Wonogiri telah melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada terlapor dan pelapor.

SHT melaporkan dua kejadian berupa peristiwa pengumpulan data penduduk dan dugaan money politics. Pada kejadian pertama, SHT melaporkan salah satu ketua RT dan Kadus di Desa Sembukan. Mereka adalah SRY dan PRY. Dalam laporan itu, SRY (terlapor) diduga menginstruksikan SHT (pelapor) untuk mengumpulkan data warga.

Pendataan warga itu dilakukan di rumah SHT tanpa mendatangi warga dari rumah ke rumah. Setelah pendataan selesai, formulir data warga itu diserahkan kepada PRY sebagai kadus. Berkas pendataan itu kemudian diserahkan ke kantor desa dengan menaruhnya di meja kantor tersebut.

Laporan kejadian kedua yakni salah satu ketua RW di Desa Sembukan, SWR, disebut memberikan uang senilai Rp2 juta kepada SHT. Uang itu menurut SHT diberikan sebagai money politics dalam Pilkada 2024.

Namun, berdasarkan penelusuran Bawaslu Wonogiri, saat uang itu diberikan, SWR tidak menyebutkan atau memerintahkan SHT untuk memilih salah satu paslon. 

Menurut pengakuan SRW, pemberian uang itu bertujuan sebagai bentuk syukur atas kesembuhan penyakit yang dialami istrinya. SHT pun menyebut uang itu diberikan untuk membeli pipa air yang bisa digunakan warga dusun setempat. Keterangan itu juga didengar dan disaksikan langsung oleh salah satu warga desa lainnya.

“Sumber uang itu berasal dari hasil penjualan ternak sapi milik terlapor [SRW]. Ternak itu dijual kepada seorang warga di Kecamatan Sidoharjo,” kata Ambar saat ditemui Espos di Kantor Bawaslu Wonogiri, Minggu (1/12/2024).

Menurut Joko, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Bawaslu Wonogiri kemudian meregistrasi laporan tersebut ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Wonogiri 2024 pada Selasa (26/11/2024).

Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 yang terdiri atas Bawaslu Wonogiri, Kejaksaan Negeri Wonogiri, dan Polres Wonogiri, menggelar rapat pleno atas laporan tersebut.

“Hasil rapat itu menyimpulkan kedua laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ujar dia. Adapun barang bukti berupa uang akan dikembalikan kepada terlapor.

Sentimen: neutral (0%)