Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Rembang, Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
RAPBD 2025 Gagal Dibahas, Pakar Sebut Sederet Dampak Negatif bagi Kota Solo
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![RAPBD 2025 Gagal Dibahas, Pakar Sebut Sederet Dampak Negatif bagi Kota Solo](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241126103616-pembentukan-alkap-dprd-solo.png?quality=60)
Esposin, Solo – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo, Sunny Ummul Firdaus menyampaikan, gagalnya pembahasan RAPBD 2025 hingga tenggat waktu yang telah ditentukan akan membawa sejumlah dampak negatif bagi Kota Solo.
Sebagai informasi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 Kota Solo gagal dibahas meski sudah mencapai tenggat pembahasan pada Jumat (29/11/2024) karena dipicu perbedaan pandangan soal pembentukan alat kelengkapan (alkap) DPRD Solo.
Terkena Sanksi
Sunny mengatakan mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat (2) bagi DPRD dan kepala daerah (wali kota) tidak menyetujui bersama RAPBD pada tenggat waktu yang telah ditentukan atau satu bulan sebelum mulainya tahun anggaran baru akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut adalah tidak menerima hak-hak keuangan selama enam bulan, meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
“Jika telatnya pembahasan RAPBD ini dikarenakan faktor DPRD maka sanksinya bisa ke kepala daerah dan DPRD seperti yang saya sebutkan tadi (tidak menerima hak-hak keuangan selama enam bulan, meliputi gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya). Karena kepentingan politik ini memang sangat berpengaruh pada pembahasan RAPBD dan dinamika di Solo memang sangat luar biasa dibandingkan daerah yang lain,” kata Sunny saat dihubungi Espos, Sabtu (30/11/2024).
Dia mencontohkan daerah lain yang pernah gagal melakukan pembahasan APBD tepat waktu adalah Kabupaten Rembang. Anggota DPRD dan bupatinya tidak menerika hak-haknya selama 6 bulan kerja.
Dia menambahkan bahwa pencabutan hak-hak itu hanya berlaku bagi kepala daerah dan anggota DRPD. Sedangkan program rutin yang bersifat wajib seperti gaji dan tunjangan pegawai atau PNS masih tetap diberikan.
Memakai APBD Tahun Lalu
Sunny melanjutkan gagalnya pengesahan APBD 2025 oleh DPRD dan Pemkot Solo hingga tenggat waktu yang telah ditentukan membuat Kota Solo tidak memiliki APBD baru di tahun mendatang. Sehingga sebagai dasar pelaksanaan anggaran sementara akan memakai APBD 2024.
Penggunaan APBD tahun sebelumnya membuat pengeluaran Pemkot Solo hanya terbatas pada program atau kegiatan rutin yang sifatnya wajib, gaji atau tunjangan pegawai, operasional pelayanan dasar kepada masyarakat. Sehingga berdampak pada banyaknya penundaan program pembangunan karena banyak program baru yang tidak bisa segera dieksekusi.
Pembangunan Kota Berpotensi Terhambat
“Dampaknya tentu saja pada penundaan proyek pembangunan karena tidak punya anggaran baru. Bisa jadi juga akan mengganggu layanan publik kalau ada program butuh dana tambahan seperti bansos atau infrastruktur maka tidak bisa berjalan sesuai rencana,” jelas dia.
Menurut Sunny penggunaan APBD tahun lama di tahun 2025 juga memiliki sejumlah kelemahan salah satunya Pemkot tidak bisa mengeluarkan uang atau anggaran untuk program-program baru yang sudah disusun. Sementara di satu sisi program-program lama yang sudah selesai tidak bisa diulang kembali.
Oleh karenanya dia meminta DPRD Solo dan Kepala Daerah segera membuat langkah-langkah mitigasi untuk meminimalkan dampak akibat telatnya pembahasan APBD 2025. “Menurut saya segera lakukan mitigasi agar dampak telatnya pembahasan APBD 2025 ini tidak terlalu besar kepada masyarakat. Lakukan evaluasi : penyebabnya apa kok bisa terlambat, apakah ada perbedaan kepentingan atau apa dan sampaikan secara transparan kepada publik hal termasuk upaya-upaya ke depan yang dilakukan seperti apa,” saran dia.
Diberitakan sebelumnya Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Solo Dhoni Widianto pada Kamis (21/11/2024) mengaku menyerahkan rancangan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD Solo dan saat ini tinggal menunggu proses di internal lembaga legislatif tersebut. Dia berharap pengesahan APBD 2025 bisa tepat waktu yakni paling lambat 30 November 2024.
Kemudian dalam rilis resmi DPRD Solo yang diterima Espos Rabu (27/11/2024) Wali Kota Solo Teguh Prakosa telah menyampaikan Nota Keuangan RAPBD ketika rapat paripurna DPRD Solo pada Selasa (26/11/2024). Dalam kesempatan tersebut Teguh juga meminta DPRD segera membentuk alkap secara lengkap demi kepentingan bersama dan kelanjutan pembangunan kota.
Sementara itu Diberitakan sebelumnya sejumlah legislator Fraksi PDIP terlibat adu argumentasi dengan legislator dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Adu argumentasi semakin meruncing, sehingga pimpinan rapat harus mengambil keputusan untuk menskors rapat pada Jumat (28/11/2024).
Sekretaris FPDIP DPRD Solo, Suharsono, saat ditemui wartawan di masa skorsing rapat, mengakui adu argumentasi saat rapat dilakukan antara para legislator fraksinya dengan legislator fraksi-fraksi KIM Plus. Akar permasalahan adanya interupsi itu menurut dia yakni perbedaan pandangan antara para legislator FPDIP dengan legislator KIM Plus.
"Pak Honda [anggota Fraksi PDIP Honda Hendarto] keberatan dengan rapat yang dilakukan karena merasa Banggar dan Banmus yang menjadwalkan rapat sore ini pembentukannya melanggar Tatib DPRD Solo tahun 2024 dan PP Nomor 12/2018," ujar dia.
"Di situ dikatakan Banmus bisa terbentuk setelah terbentuk pimpinan DPRD, fraksi, dan komisi-komisi. Sedangkan Banggar bisa dibentuk setelah diusulkan fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan masing-masing komisi. Artinya Banggar dan Banmus tidak bisa terbentuk ketika belum terbentuk komisi," tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Solo dari FPKS, Daryono, mempertanyakan alasan para legislator FPDIP yang mempertanyakan keabsahan Banggar dan Banmus dalam rapat Banggar. Sebab Banggar dan Banmus dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Solo yang diikuti atau dihadiri para legislator FPDIP.
"Rapat Banggar ini terjadi polemik yang menurut saya absurd. Karena polemik itu mempertanyakan keabsahan Banggar dan Banmus dari teman-teman yang waktu itu ikut paripurna dan ikut memutuskan. Saya melihat, sebuah kondisi yang menurut saya mengherankan. Kenapa permasalahannya sekarang, kenapa tidak saat paripurna itu? Padahal Banggar ini agendanya jelas pembahasan tentang RAPBD. Bila membahas keabsahan Banggar dan Banmus seharusnya saat paripurna kemarin," kata dia.
Sentimen: neutral (0%)