Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Karanganyar, Pemalang
Tokoh Terkait
KPU Pusat dan Provinsi Jateng Ikut Pantau PSU di Karanganyar
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, KARANGANYAR-Penyelenggaraan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, menjadi perhatian khusus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Provinsi Jawa Tengah.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat bersama Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handy Tri Ujiono turun langsung memantau penyelenggaraan PSU di TPS 1 Kwangsan, Jumapolo pada Sabtu (30/11/2024). Selain di Kabupaten Karanganyar, Di Jawa Tengah PSU Pilkada 2024 digelar di Kabupaten Pemalang.
Yulianto menyampaikan ada sebanyak 231 kabupaten/ kota di Indonesia yang menggelar PSU, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), dikarenakan di beberapa daerah terjadi bencana alam. Seperti bencana banjir yang menerjang lima kabupaten/kota di Sumatra Utara. Kemudian terganggunya proses distribusi logistik karena gangguan keamanan di beberapa daerah di Papua. Sehingga dilakukan pemungutan suara susulan.
"Sudah kami himpun, sudah kami siapkan termasuk juga PSU di beberapa daerah di Jawa Tengah. Kalau di Jawa Tengah tidak signifikan. Hanya dua daerah yang menggelar PSU. Di Karanganyar 1 dan di Pemalang 1," kata dia.
Yulianto mengatakan baik PSU, PSS maupun PSL menjadi perhatian khusus dari KPU RI. Hal ini agar pelaksanaannya berjalan lancar, aman dan tentunya mengharapkan partisipasi dari warga pemilih untuk tetap menggunakan hak pilihnya meskipun ada pemungutan suara ulang. Dia melihat penyelenggaraan PSU di Kwangsan, Karanganyar berjalan lancar dan aman. Tingkat partisipasi warga pemilih juga melebihi 50 persen, meskipun terjadi menurun dibanding saat Pilkada 27 November lalu.
"Saya rasa kalau sudah lebih dari separuh, saya rasa sudah cukup bagus, karena situasinya pemungutan suara ulang," kata dia.
Yulianto menyebut partisipasi pemilih saat PSU wajar terjadi jika menurun. Hal ini dikarenakan warga pemilih sebelumnya berkonsentrasi di Pilkada tanggal 27 November lalu. Sementara kini dilakukan PSU, ada beberapa warga pemilih yang beraktivitas sehingga tak bisa menggunakan hak pilihnya. Meski demikian, yang terpenting tingkat partisipasi tidak di bawah 50 persen.
"Secara nasional, partisipasi pemilih di Pilkada kita perkirakan masih di bawah 70 persen. Memang tidak bisa disamakan dengan Pemilu nasional, termasuk juga, warga yang boro ini kan tidak bisa pulang, pindah memilihnya kan hanya antar kota dalam provinsi saja (AKDP). Kalau Pemilu nasional kan antar provinsi, masih bisa pindah memilih," katanya.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Handy Tri Ujiono mengatakan secara umum penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan aman dan lancar. Proses perhitungan di tingkat kecamatan akan dimulai sebelum dilakukan perhitungan ke tingkat kabupaten/kota.
"Jawa Tengah, alhamdulilah aman, damai, sejahtera. Itu berkat dukungan bersama, TNI, Polri, pemda, stakeholder dan pemangku kepentingan yang lain turut mendukung suksesnya pilkada serentak ini," katanya.
Dia mengatakan dari 56.812 TPS di Jawa Tengah, hanya ada dua TPS yang melaksanakan PSU. Kedua TPS ini masing-masing di Kabupaten Karanganyar dan Pemalang. PSU dilakukan karena persoalan teknis, bukan pelanggaran.
Sebagaimana diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar di TPS 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. PSU digelar setelah adanya rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Jumapolo, Karanganyar. Panwaslu merekomendasikan PSU karena ada temuan selisih jumlah surat suara pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Karanganyar dengan jumlah pemilih di TPS 1 Desa Kwangsan.
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan jumlah pemilih di TPS 1 Kwangsan yang hadir ada sebanyak 326 orang. Sementara surat suara untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah hanya 324 surat suara, sehingga ada kekurangan 2 surat suara. Kemudian dilakukan pengecekan jumlah surat suara Bupati-Wakil Bupati ada 328 lembar.
"Jadi yang satu Pilgub kurang 2 surat suara, sedangkan yang Pilbup lebih dua surat suara," kata Daryono.
Dengan adanya selisih itu, lanjut Daryono, memungkinkan adanya salah satu pemilih mendapatkan 2 surat suara dalam 1 jenis pemilihan. Sehingga kemudian ini dilakukan rekomendasi oleh Panwaslu Kecamatan Jumapolo untuk dilakukan PSU. Daryono mengatakan sebagaimana ketentuan PKPU 2024, PSU selambat-lambatnya digelar 10 hari pasca pelaksanaan pemungutan suara.
Sentimen: neutral (0%)