Kemenlu Pulangkan 21 WNI Korban TPPO, Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar
Espos.id
Jenis Media: News
![Kemenlu Pulangkan 21 WNI Korban TPPO, Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2017/05/Ilustrasi-judi-online-Roullete-Casino-yang-pemainnya-kini-jadi-incaran-polisi.-uk.pinterest.com_.jpg?quality=60)
Esposin, JAKARTA - Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dipulangkan dari wilayah konflik Myawaddy, Myanmar. Mereka sebelumnya dipaksa menjadi operator penipuan daring dan judi online.
Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), para korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. Mereka tiba di Indonesia pada Jumat (30/11/2024) menggunakan penerbangan AirAsia QZ 257 rute Bangkok-Jakarta. Pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pukul 22.10 WIB.
Awal Perekrutan
Kemenlu menjelaskan bahwa para korban direkrut antara Maret hingga Juli 2024 dengan janji pekerjaan di Thailand. Namun, mereka justru dibawa ke lokasi berbeda di Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja sebagai admin penipuan daring serta operator judi online (judol).
"Dalam periode tersebut, mereka juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik," ujar Kemenlu dalam siaran pers, Sabtu (30/11/2024).
Upaya Pembebasan
Laporan kasus ini pertama kali diterima oleh Kemenlu pada Agustus 2024. Sejak itu, Kemenlu bekerja sama dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Yangon dan Bangkok untuk memfasilitasi pembebasan para korban.
Beberapa langkah yang ditempuh yakni pengiriman nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar, termasuk Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Myanmar, Pertemuan dengan otoritas setempat dan komunikasi intensif dengan jejaring lokal di Myawaddy.
"Kemenlu juga mendorong kerja sama bilateral dan regional untuk memastikan keselamatan para korban," lanjut keterangan Kemlu.
Pada 15 Oktober 2024, korban berhasil dibebaskan dan dibawa ke Thailand melalui jalur darat. Setelah tiba di Thailand, mereka menjalani proses screening melalui National Referral Mechanism (NRM) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Thailand.
Status sebagai Korban TPPO
Hasil proses screening yang keluar pada November 2024 menyatakan bahwa ke-21 WNI memenuhi kriteria sebagai korban TPPO. Hal ini memungkinkan mereka dipulangkan ke Indonesia dengan pembiayaan negara.
Sejak 2020 hingga November 2024, Kemenlu bersama perwakilan RI telah menangani 5.118 kasus penipuan daring di sembilan negara. Untuk wilayah Myawaddy, Kemenlu mencatat telah menyelesaikan 196 kasus WNI yang terjebak dalam perusahaan scam online sejak 2023.
Namun, masalah ini belum sepenuhnya terselesaikan. Hingga kini, masih terdapat 129 kasus serupa yang sedang diupayakan penyelesaiannya oleh Kemenlu.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Kemenlu Bawa Pulang 21 WNI Korban TPPO, Dipaksa Jadi Operator Judol di Myanmar".
Sentimen: neutral (0%)