Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: pembunuhan, penembakan, penganiayaan, Tawuran
LPSK Dampingi Dua Siswa SMKN 4 Semarang yang Selamat dari Penembakan Polisi
Espos.id
Jenis Media: Jateng
![LPSK Dampingi Dua Siswa SMKN 4 Semarang yang Selamat dari Penembakan Polisi](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241128211625-aksi-solidaritas-penembakan-pelajar-1.jpg?quality=60)
Esposin, SEMARANG – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap mendampingi dan mengawal kasus penembakan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang, di mana satu di antaranya dinyatakan tewas dan dua lainnya luka-luka.
GRO menjadi korban korban atas insiden yang terjadi di Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu. Dua korban lain adalah teman GRO, yakni S, siswa Kelas XI Teknik Ketenagaan Listrik, yang mengalami luka tembak di tangan dan telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit pada Selasa (26/11/2024).
Kemudian A, siswa Kelas XII Teknik Ketenagaan Listrik, yang menderita luka tembak di dada dan masih menjalani perawatan intensif. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, mengaku pihaknya sudah mengambil langkah untuk mengawal para korban, baik GRO, A dan S.
Pihaknya telah menerjunkan tim ke Kota Semarang untuk melakukan investigasi, memastikan pendampingan hukum, penanganan atau pengobatan korban selamat, dan sisi psikologis yang harus dipenuhi.
“LPSK siap melakukan pendampingan. Namun, pendampingan dapat dilaksanakan jika pihak keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Dan tim sangat memahami kondisi keluarga korban yang masih berduka dan bingung. Namun, Tim tetap standby [di Semarang] sembari menunggu informasi penting lainnya,” kata Susilaningtyas, Sabtu (30/11/2024).
Di sisi lain, keluarga GRO telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (29/11/2024) lalu. Sedangkan keluarga A dan S belum membuat langkah serupa seperti yang dilakukan oleh keluarga GRO. Kendati demikian, tak diketahui secara pasti mengapa hal tersebut belum dilakukan.
“[A dan S] belum ada yang buat laporan,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, kepada Espos, Jumat (29/11/2024) malam.
Meski belum membuat laporan, Polda Jawa Tengah mengaku telah mengambil langkah-langkah penanganan. Termasuk, memberikan hak-hak pendampingan kepada A dan S.
“Semua anak ABH [anak berhadapan dengan hukum] akan mendapat pendampingan dari BAPAS [Balai Pemasyarakatan],” imbuh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, Sabtu (30/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar-gangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat, Minggu (24/11/2024) dini hari. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar-gangster itu disebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Adapun polisi yang melakukan penembakan telah didakwa pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Oknum polisi itu telah ditahan untuk menjalani penyelidikan.
Sentimen: neutral (0%)