Sentimen
Undefined (0%)
30 Nov 2024 : 16.15

KSPSI Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025, Bukti Pemerintah Pro Buruh

30 Nov 2024 : 16.15 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

KSPSI Sebut Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025, Bukti Pemerintah Pro Buruh

Esposin, JAKARTA — Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pembaruan Jumhur Hidayat menyatakan kenaikan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5 persen bukti pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh.

"Saya tidak mengira Presiden begitu serius dan tulus memperhatikan kesejahteraan buruh hingga hal yang detail seperti soal upah ini," ujar Jumhur, Sabtu (30/11/2024), dilansir Antara.

Jumhur mengatakan kenaikan upah minimum ini merupakan sebuah hasil yang sangat menggembirakan. Tak hanya itu, upah minimum sektoral juga diberlakukan dengan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut, kata Jumhur, pemerintah juga akan menghadirkan beberapa kebijakan yang mendukung bergairahnya sektor industri, yakni dengan menindak tegas barang-barang impor ilegal dan juga membatasi impor barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dengan kebijakan itu, maka permintaan pasar dalam negeri akan meningkat pesat yang artinya kegiatan industri padat karya akan beroperasi dalam keadaan kapasitas terpasang yang penuh," ucap Jumhur.

Disambut Positif

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5 persen yang ditetapkan oleh Pemerintah dapat membantu meningkatkan kembali daya beli pekerja.

"Saya memandangnya lebih ke positif, karena daya beli masyarakat terutama dari sektor buruh juga pekerja yang saat ini turun. Jadi kalau harus ada booster atau stimulus, salah satunya UMP," ujar Eko, Sabtu.

Penetapan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen itu dapat menjadi kabar baik bagi buruh dan pekerja.

"Kalau menurut aku sih itu kabar baik buat para pekerja dan buruh gitu ya, karena angka 6,5 persen ini cukup menarik," kata Eko.

Dalam konteks berdasarkan pertumbuhan nasional, maka angka UMP 2025 ini sudah di rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, sedangkan kalau bicara terkait inflasi secara umum maka angka UMP 2025 di atas inflasi.

"Jadi sebetulnya angka itu yang menurut saya bisa membantu ke daya beli para pekerja," ujar Eko lagi.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sentimen: neutral (0%)