Penjelasan Lengkap Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru dan Honorer pada 2025
Espos.id
Jenis Media: News
![Penjelasan Lengkap Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru dan Honorer pada 2025](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2023/10/AKSI-GURU-HONORER-BEKASI-3.jpg?quality=60)
Esposin, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa gaji guru dan honorer akan mengalami kenaikan pada 2025.
Ia menjelaskan bahwa guru yang sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mendapat kenaikan sebesar satu kali gaji pokok.
Kemudian guru honorer (non-ASN) yang telah mengikuti sertifikasi atau pendidikan profesi guru (PPG) akan mendapat kenaikan tunjangan profesi.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa tunjangan profesi untuk guru honorer yang sudah sertifikasi PPG naik menjadi Rp2 juta.
Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok mereka yang didapatkan dari sekolah. Sedangkan gaji yang diberikan kembali lagi kepada kebijakan dan kemampuan instansi.
"Guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji dia di sekolah-sekolah asalnya ya. Dengan dia sertifikasi maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta," jelas Mu'ti dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, dilansir Bisnis.com.
Hal ini juga diatur dalam Persesjen 10 Tahun 2024, di mana guru honorer non-ASN akan mendapat tunjangan khusus apabila memenuhi sejumlah persyaratan yakni memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kemudian besaran tunjangan yang diberikan kepada guru honorer non-ASN yakni sebesar setara gaji pokok bagi yang memiliki SK inpassing, dan Rp1.500.000 bagi yang tidak memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
Sementara untuk guru ASN, besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya, gaji guru ASN juga sudah mengalami kenaikan sebesar 8% yang ditandatangani oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada Januari 2024.
Daftar Gaji Guru ASN
- Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
- Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Penjelasan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Guru dan Honorer pada 2025"
Sentimen: neutral (0%)