Sentimen
Positif (100%)
30 Nov 2024 : 04.00
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum

30 Nov 2024 : 04.00 Views 17

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: Regional

Pilkada Lampung 2024, Ini Kata Pengamat Hukum

Liputan6.com, Lampung - Rifandy Ritonga, Wasekjend Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), memberikan pandangannya terkait Pilkada Provinsi Lampung 2024. Sebagai pengamat hukum, Rifandy Ritonga mengungkapkan bahwa Pilkada Lampung 2024 menghadirkan sejumlah dinamika yang menarik untuk dianalisis dari sisi politik dan hukum.

Menurutnya, fenomena ini menggambarkan perkembangan demokrasi di tingkat lokal yang semakin matang, sekaligus mencerminkan harapan dan aspirasi masyarakat. Salah satu hal yang mencuri perhatian adalah hasil quick count yang menunjukkan pasangan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela unggul signifikan. Ini menjadi indikator awal mengenai preferensi pemilih, meskipun hasil tersebut belum bersifat final. "Hasil resmi Pilkada yang sah adalah yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses rekapitulasi selesai," kata Rifandy kepada Liputan6.com, Kamis (28/11/2024).

Dia mengingatkan agar seluruh pihak, baik masyarakat maupun kandidat, mengedepankan kehati-hatian dalam menanggapi hasil sementara. Proses hukum dan mekanisme penghitungan suara harus dihormati untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada. "Keunggulan pasangan muda Mirza-Jihan dalam quick count menunjukkan bahwa masyarakat Lampung mulai melirik figur-figur baru yang dianggap lebih merepresentasikan aspirasi mereka. Dari perspektif hukum, hal ini mencerminkan keberhasilan sistem pemilu yang memberikan ruang yang setara bagi setiap kandidat, baik petahana maupun pendatang baru," ungkapnya.

Tetapi, Rifandy juga menekankan bahwa perbedaan antara hasil sementara dan hasil resmi dapat memicu ketidakpuasan dari pihak yang kalah, yang berpotensi mengganggu stabilitas politik lokal. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pilkada, yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada, harus diutamakan jika ada keberatan.

"Satu hal yang patut dicatat adalah keterlibatan Jihan Nurlela sebagai calon wakil gubernur. Ini dianggap sebagai langkah positif untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik, sesuai dengan prinsip kesetaraan gender yang diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945. Rifandy menilai ini sebagai implementasi kebijakan afirmasi yang mendorong keterwakilan perempuan dalam politik," terangnya.

Koalisi besar yang mendukung pasangan Mirza-Jihan juga menjadi bukti bahwa demokrasi di Lampung semakin berkembang. Kendati begitu, Rifandy mengingatkan pentingnya untuk memastikan bahwa dinamika politik tetap berada dalam koridor hukum. "Setiap bentuk politik transaksional atau pelanggaran, seperti money politics, harus diantisipasi dan ditindak tegas," tegasnya.

Kemudian, partisipasi masyarakat dalam pengawasan proses Pilkada juga menunjukkan peningkatan kesadaran hukum dan politik. Meski demikian, Rifandy mengingatkan agar semua pihak menjaga stabilitas dan kondusivitas pasca-Pilkada. "Jika ada sengketa, sebaiknya jalur hukum yang tersedia digunakan sebagai solusi," katanya.

Pilkada Lampung 2024, menurut Rifandy, merupakan bagian dari proses demokrasi yang sehat. "Masyarakat dan kandidat harus tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan. Menjaga kesejukan dalam pesta demokrasi ini adalah wujud kedewasaan kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi," imbuhnya.

Rifandy berharap siapapun yang terpilih dalam Pilkada 2024 mampu mewujudkan pemerintahan yang inklusif, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.  "Mari bersama-sama mengawal hasil Pilkada ini dengan sikap yang bijak dan konstruktif, demi terciptanya Lampung yang damai," pungkasnya.

Sentimen: positif (100%)