Sentimen
Negatif (48%)
30 Nov 2024 : 04.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Kasus: kasus suap

Tokoh Terkait
Bima Arya

Bima Arya

Pilwalkot Bogor: Kasus Suap Oknum Komisioner KPU Mulai Digarap Bawaslu

30 Nov 2024 : 04.58 Views 18

JPNN.com JPNN.com Jenis Media: Regional

Pilwalkot Bogor: Kasus Suap Oknum Komisioner KPU Mulai Digarap Bawaslu

Jumat, 29 November 2024 – 07:30 WIB

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian. Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Bawaslu Kota Bogor buka suara soal kasus transferan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.

Untuk diketahui, oknum Komisioner KPU Kota Bogor yang menerima uang puluhan juta rupiah dari Istri Dokter Rayendra ialah Dede Juhendi, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor.

Menurut keterangan dari sumber JPNN.com uang puluhan juta rupiah itu digunakan untuk memuluskan langkah Dokter Rayendra di Pilwalkot Bogor.

Seperti pengurusan berkas administrasi bakal calon wali kota Bogor, hingga permintaan khususnya kepada KPU Kota Bogor untuk merubah nama Raendi Rayendra menjadi Dokter Rayendra pada surat suara.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna mengatakan jika beberapa hari lalu pihaknya sudah menggelar rapat internal untuk menentukan sikap dalam kasus suap oknum Komisioner KPU tersebut.

"Kami dapat informasi kasus ini beberapa hari lalu, dan sekitar tiga hari yang lalu kami pleno kan guna memutuskan sikap Bawaslu Kota Bogor untuk menjadikan kasus itu temuan kami. Nah, sekarang kami sedang melakukan pendalaman dalam kasus itu," katanya, dikutip Jumat (29/11).

Meski begitu, Herdiyatna mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai kasus tersebut, sebab saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan kajian dalam kasus tersebut.

"Nanti itu diinformasikan lebih lanjut, yang jelas kami sedang pendalaman kasus ini, karena ada 4 akibat hukum dari putusan Bawaslu ini, pertama administratif, kedua etika, ketiga pidana dan keempat pelanggaran terhadap undang-undang lain," jelasnya.

Bawaslu Kota Bogor mulai mendalami kasus transferan uang puluhan juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada oknum Komisioner KPU Kota Bogor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Sentimen: negatif (48.5%)