Presiden Putuskan UMP 2025 Naik 6,5%
![Presiden Putuskan UMP 2025 Naik 6,5%](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241129200946-30112024foto-sambungan-prabowo.jpg?quality=60)
Espos.id, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional yang menjadi patokan atau pagu upah minimum provinsi (UMP) 2025 menjadi sebesar 6,5%. Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) menjelaskan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.
Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan organisasi buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. “Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten,” kata Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pun menyatakan segera menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) terkait hal ini. "Mungkin sebelum Rabu [4/12/2024] sudah keluar Permenakernya," katanya seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo. Terkait upah minimum sektoral, Yassierli menegaskan bahwa pembahasannya akan dilakukan oleh dewan pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten, sesuai amanah Mahkamah Konstitusi. Saat ditanya mengenai angka 6,5%, Yassierli menyebutkan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk buruh. Yassierli juga menepis adanya penolakan dari pihak buruh terkait kenaikan ini. Menurutnya, Presiden sudah mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan oleh buruh sebelum mengambil keputusan. “Artinya, beliau mendengar masukan dari banyak pihak. Kemudian, beliau mengambil kebijakan seperti itu,” katanya.
Permenaker yang sedang disusun akan memuat spesifikasi lebih lanjut terkait implementasi kenaikan upah minimum ini. Yassierli berharap masyarakat dan pihak terkait mendukung kebijakan tersebut agar dapat segera diterapkan secara efektif.
Dia menyatakan pula penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), termasuk upah minimum sektoral (UMSK), ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024. "Kami sedang buat timeline-nya. Target kami sih timeline-nya kemarin di internal, sebelum 25 Desember," kata Yassierli. Dia mengharapkan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk provinsi, kota, dan kabupaten untuk mendukung kebijakan tersebut.
Sebelum ini kalangan pengusaha sudah bersuara terkait rencana kenaikan UMP. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal seiring dengan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan rencana pemberlakuan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% secara bersamaan. Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan efek dari kenaikan UMP hingga PPN 12% akan memicu lonjakan PHK. Namun, PHK ini akan berbeda dari setiap sektor.
Arsjad saat ditemui seusai konferensi pers White Paper Usulan Strategi/Arah Pembangunan Bidang Ekonomi Tahun 2024-2029 Selasa (26/11/2024) menilai kenaikan PPN 12% dan kenaikan UMP 2025 secara bersamaan akan memberatkan pengusaha. Namun kembali lagi, kata dia, tidak bisa digeneralisasi terhadap semua pengusaha. Apalagi, dia menyoroti industri padat karya yang akan menanggung beban paling berat dengan adanya kenaikan UMP dan PPN 12%.
Namun, Arsjad mengakui pekerja dan buruh membutuhkan kenaikan UMP 2025. “Ini kan mencari ekuilibrium [titik keseimbangan] lagi. Nah ini yang harus kita cari,” terangnya. Untuk itu, Arsjad menyebut bahwa pengusaha dan pekerja harus bicara dan saling terbuka. “Mulainya kepercayaan, trust. Kalau enggak, susah,” imbuhnya.
Arsjad juga memandang kenaikan UMP harus dilihat secara segmented. “Waktu bicara mengenai hal ini, kita harus melihat kembali apakah yang cocok untuk keadaan situasi kondisi yang sudah berubah. Bahkan padat karya itu berbeda-beda setiap sektor, misalkan antara tekstil dengan rokok. Bisa beda lho. Nah ini yang harus kita lihat,” tandasnya.
Sentimen: neutral (0%)