Sentimen
Undefined (0%)
29 Nov 2024 : 17.30
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Korpri

Kab/Kota: Boyolali

Eks Kepala Dispermasdes Boyolali Bisa Ajukan Keberatan ke Bupati atau ke PTUN

29 Nov 2024 : 17.30 Views 15

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Eks Kepala Dispermasdes Boyolali Bisa Ajukan Keberatan ke Bupati atau ke PTUN

Esposin, BOYOLALI – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto, yang dicopot per Selasa (26/11/2024) bisa mengajukan keberatan ke Bupati Boyolali.

Jika pengajuan keberatan kepada Bupati tidak membuahkan hasil, Yulius bisa menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boyolali, Waskitho Rahardjo mengatakan secara aturan pejabat yang dibebastugaskan bisa mengajukan keberatan.

“Yang pertama ada kesempatan mengajukan keberatan dulu kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati dalam jangka waktu 14 hari,” ujar dia kepada Espos.id di Alun-alun Kidul Boyolali, Jumat (29/11/2024).

Dalam jangka waktu 21 hari setelah menerima keberatan, Bupati akan membuat keputusan apakah menerima atau menolak keberatan yang diajukan.

“Misalkan pejabat pembina kepegawaian atau bupati menolak, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan lewat PTUN,” kata dia.

Sebelumnya, saat Yulius ditanya soal langkah ke depan setelah mendapatkan sanksi pembebastugasan, ia hanya akan mengikuti alur.

“Untuk langkah selanjutnya setelah ini [pencopotan jabatan], saya mengalir dulu,” kata dia, Kamis (28/11/2024).

Yulius Bagus Triyanto menyebut sudah mendengar desas-desus pencopotan dirinya sejak sebulan sebelum kejadian.

Ia membantah mangkir dari pemanggilan klarifikasi terkait pernyataannya yang menolak program bantuan keuangan desa (bankeudes) Pemkab Boyolali.

Menurutnya, tiga kali dirinya tidak menghadiri pemanggilan oleh Bupati Boyolali karena alasan yang jelas yaitu dua kali sakit dan satu kali sedang berada di Polda Jateng untuk pemeriksaan suatu peristiwa.

“Dan saya juga mengajukan jadwal kembali, dan itu tidak dijalankan,” kata dia kepada Espos di area kantor Pemkab Boyolali pada Kamis.

Yulius menyampaikan secara kepegawaian membebastugaskan pejabat termasuk dirinya adalah hak Bupati.

Ia membenarkan pencopotan dirinya dari jabatan Kepala Dispermasdes Boyolali berkaitan dengan Bankeudes.

“Ya sudah, berarti memang sudah ada niatan [untuk mencopotnya] terlepas dari kontestasi Pilkada. Secara rumor itu, lebih dari sebulan yang lalu hukumannya sudah beredar soal nonjob. Ini hukuman jalanan atau apa? Ini sudah beredar dari mulut ke mulut,” kata dia.

Ia mengatakan banyak yang mempertanyakan hal tersebut kepadanya sejak sebulan yang lalu.

Yulius baru menyadari ada niatan untuk mencopotnya ketika awal dipanggil untuk klarifikasi dan pemeriksaan sekitar pertengahan November 2024.

Yulius menyampaikan bantuan keuangan desa (bankeudes) memiliki mekanisme dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 dan Perbup Boyolali Nomor 66 Tahun 2020.

"Ketika di perubahan anggaran muncul di DPA BKD muncul Bankeudes, artinya secara OPD kan yang menjalankan kami, maka berlakulah Perbup itu. Jadi, tidak ada secara pribadi saya menolak untuk menjalankan APBD. Kalaupun dipersangkakan mbalelo atau penyalahgunaan wewenang itu, penyalahgunaan wewenang yang mana," kata dia.

Yulius mengatakan tidak ada niatan untuk menolak menjalankan APBD, akan tetapi ia menjelaskan salah satu syarat utama bankeudes yaitu hasil musyawarah pembangunan desa (Musrembangdes), menurutnya hal tersebut menjadi yang tersulit.

Ia menjelaskan, seharusnya ada proposal permohonan diajukan untuk Bankeudes, lalu menunggu persetujuan bupati.

Setelah itu dibuatkan surat keputusan (SK) bupati baru muncul dalam DPA.

Namun, pada bankeudes 2024 ini DPA telah muncul terlebih dahulu, baru desa diminta membuat proposal.

“Perencanannya [bankeudes] itu N-1. Berarti ketika mengajukan proposal bankeudes sekarang, seharusnya berdasarkan hasil musrembangdes tahun kemarin. Jadi proposal tahun sebelumnya. Umpamanya hasil musrembangdes tahun ini, proposal permohonannya tahun ini, berarti [proposal] pencairan tahun depan, itu mekanisme yang benar,” jelas dia.

Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, membantah ada motif politik di balik langkahnya mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Yulius Bagus Triyanto.

Pemecatan Yulius, menurutnya, murni karena pertimbangan kinerja.

Sebelumnya, Yulius mengaku isu pencopotannya telah ia dengar sebulan sebelum dirinya resmi dibebastugaskan.

“Tidak ada motif apapun, kebencian apapun, tidak ada,” kata Bupati Said ditemui Espos.id seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 Korpri di Alun-alun Kidul Boyolali, Jumat (29/11/2024).

Ia menjelaskan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah memberikan pelayanan masyarakat, pelaksana kebijakan, serta mempererat persatuan dan kesatuan.

Said mengatakan soal turunnya bantuan keuangan ke pemerintah desa (bankeudes) yang menjadi pemicu pencopotan Kepala Dispermasdes didasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena merupakan rekomendasi BPK, kata dia, maka harus ditindaklanjuti.

“Kalau itu harus ditindaklanjuti ya semua harus memberikan dukungan dengan baik. Tidak mempengaruhi, tidak memprovokasi, dan sebagainya, lha ini yang tidak baik. Maka bagian dari mempererat persatuan dan kesatuan ini, bagian dari pelaksana kebijakan yang itu bagian dari rekomendasi BPK yang harus dilaksanakan,” kata dia.

Sentimen: neutral (0%)