Sentimen
Undefined (0%)
29 Nov 2024 : 14.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Gunungkidul

Kasus: kekerasan seksual

Bejat! Seorang Pria Tega Perkosa Anak Tiri di Gunungkidul

29 Nov 2024 : 14.28 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jogja

Bejat! Seorang Pria Tega Perkosa Anak Tiri di Gunungkidul

Esposin, GUNUNGKIDUL – Seorang pria berusia 48 tahun di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul, tega memperkosa anak tirinya yang kini berusia 15 tahun. Bahkan, aksi bejat pria berinisial KM itu ternyata telah dilakukan sejak 2023 lalu. 

Mengetahui anaknya jadi korban pemerkosaan, ibu kandung korban langsung melaporkannya ke Polres Gunungkidul.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza, mengatakan tersangka KM melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sebanyak tiga kali. Tindakan KM terungkap ketika korban diajak berhubungan seksual dengan pelaku pada Minggu (24/11/2024) pukul 22.30 WIB.

Korban yang mendapat ajakan itu langsung menolak. Sehari kemudian, korban mengadukan hal itu ke ibunya. 

Kepada ibunya, korban mengaku pernah diperkosa tiga kali di rumahnya. Atas kejadian ini, ibu korban lantas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul.

“Pelaku sudah kami tangkap Kamis 28 November kemarin sekitar pukul 03.00 WIB. Korban pernah disetubuhi tiga kali di rumahnya,” kata Mirza dihubungi Jumat (29/11/2024).

Mirza menyampaikan perbuatan KM masuk tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 atau 82 Undang-undang (UU) RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. 

KM terancam pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, Polres Gunungkidul masih mendalami motif KM yang tega mencabuli anaknya.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, mengatakan tindakan cabul terhadap anak bukan hanya dapat dilakukan oleh ayah tiri, namun juga ayah kandung. Dia menyebutnya dengan father filicide atau kejadian di mana ayah kandung/tiri melakukan perbuatan keji kepada anaknya sendiri.

“Faktornya bisa jadi akibat sisi emosional hingga ekonomi. Sangat berkaitan juga antara pendidikan dan ekonomi,” kata Diyah.

Apabila membicarakan hal itu dalam konteks relasi suami-istri, suami dapat mencabuli anaknya lantaran ada kebutuhan rohani yang belum terpenuhi.

Menurut catatan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, ada 35 anak di Bumi Handayani yang menjadi korban kekerasan seksual sejak Januari–17 September 2024. Sebanyak 26 anak di antaranya adalah perempuan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Ayah Perkosa Anak Tirinya yang Berusia 15 Tahun di Patuk Gunungkidul

Sentimen: neutral (0%)