Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pembahasan APBD Belum Kelar, 45 Legislator DPRD Solo Diambang Tak Gajian 6 Bulan
Espos.id
Jenis Media: Solopos
![Pembahasan APBD Belum Kelar, 45 Legislator DPRD Solo Diambang Tak Gajian 6 Bulan](https://imgcdn.espos.id/@espos/images/2024/11/20241126181912-apbd-solo.png?quality=60)
Esposin, SOLO -- Sebanyak 45 legislator DPRD Solo dari semua fraksi diambang terkena sanksi tidak menerima gaji selama enam bulan atau semester pertama 2025. Sanksi itu diterapkan apabila hingga pengujung Jumat (28/11/2024) ini belum ada persetujuan bersama Rancangan APBD Solo 2025 antara eksekutif dan legislatif.
Pantauan Espos hingga Jumat pagi, belum ada rapat pembahasan RAPBD 2025. Rapat Badan Anggaran DPRD Solo pada Kamis (28/11/2024) sore yang sedianya membahas RAPBD 2025 diskorsing.
Skorsing dilakukan Ketua Banggar, Budi Prasetyo, dengan alasan terjadi adu argumentasi yang ketat antara para legislator Fraksi PDIP dengan fraksi-fraksi di KIM Plus.
Anggota Banggar DPRD Solo, Tri Mardiyanto, saat dihubungi Espos, Jumat, menuturkan setelah diskorsing pada Kamis malam, para legislator meninggalkan Gedung DPRD Solo dengan alasan masing-masing.
Termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Solo yang dipimpin Sekda, Budi Murtono, juga meninggalkan gedung DPRD. "Pak Sekda menyampaikan teman-teman eksekutif dipanggil atau bertemu Wali Kota," ujar dia.
Bila pada Jumat ini belum ada kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif terkait RAPBD 2025, para wakil rakyat tidak akan menerima gaji selama enam bulan pada awal tahun 2025.
Sanksi administrasi berupa gaji yang tidak dibayarkan akibat melanggar deadline penetapan APBD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 312 ayat (1) undang-undang itu menyatakan kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Artinya Perda APBD 2025 harus disahkan pada 30 November 2024.
Dasar Hukum Sanksi
Sedangkan sanksi administrasi keterlambatan pengesahan APBD menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat (1) sampai ayat (3) berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan Kepala Daerah atau DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Sebelumnya diberitakan, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo periode 2024-2029 dengan agenda pembahasan Rancangan (RAPBD) Solo 2025 pada Kamis (28/11/2024) sore dihujan interupsi. Akibatnya pimpinan rapat menskors rapat hingga waktu yang tidak ditentukan.
Pantauan Espos, hingga pukul 19.00 WIB rapat belum dilanjutkan kembali. Padahal jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Solo telah hadir semua yang dipimpin oleh Sekda Solo, Budi Murtono.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos dari sejumlah anggota DPRD Solo, sejumlah legislator Fraksi PDIP terlibat adu argumentasi dengan legislator dari fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Adu argumentasi semakin meruncing, sehingga pimpinan rapat harus mengambil keputusan untuk menskors rapat.
Sekretaris FPDIP DPRD Solo, Suharsono, saat ditemui wartawan di masa skorsing rapat, mengakui adu argumentasi saat rapat dilakukan antara para legislator fraksinya dengan legislator fraksi-fraksi KIM Plus. Akar permasalahan adanya interupsi itu menurut dia yakni perbedaan pandangan antara para legislator FPDIP dengan legislator KIM Plus.
"Pak Honda [anggota Fraksi PDIP Honda Hendarto] keberatan dengan rapat yang dilakukan karena merasa Banggar dan Banmus yang menjadwalkan rapat sore ini pembentukannya melanggar Tatib DPRD Solo tahun 2024 dan PP Nomor 12/2018," ujar dia.
"Di situ dikatakan Banmus bisa terbentuk setelah terbentuk pimpinan DPRD, fraksi, dan komisi-komisi. Sedangkan Banggar bisa dibentuk setelah diusulkan fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan masing-masing komisi. Artinya Banggar dan Banmus tidak bisa terbentuk ketika belum terbentuk komisi," tambahnya.
Titik Temu
DPRD Solo belum membentuk komisi-komisi dikarenakan antara FPDIP dan fraksi-fraksi KIM Plus masih berbeda pendapat. Tapi DPRD Solo dalam rapat paripurna Selasa (26/11/2024) telah menyepakati dibentuknya Banggar dan Banmus.
Pembentukan dua badan itu untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD Solo 2025. Sebab batas akhir waktu pembahasan dan persetujuan bersama RAPBD 2025 sudah mepet.
Suharsono mengatakan interupsi Honda dibantah oleh legislator KIM Plus. Sehingga dikarenakan tidak adanya titik temu, Honda meminta izin keluar atau meninggalkan forum rapat. Setelah Honda meninggalkan rapat, adu argumentasi antara kedua kubu terus terjadi.
"Lalu saya usulkan rapat diskors, karena di dalam terjadi argumentasi," ujar Suharsono.
Wakil Ketua DPRD Solo dari FPKS, Daryono, mempertanyakan alasan para legislator FPDIP yang mempertanyakan keabsahan Banggar dan Banmus dalam rapat Banggar. Sebab Banggar dan Banmus dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Solo yang diikuti atau dihadiri para legislator FPDIP.
"Rapat Banggar ini terjadi polemik yang menurut saya absurd. Karena polemik itu mempertanyakan keabsahan Banggar dan Banmus dari teman-teman yang waktu itu ikut paripurna dan iIkut memutuskan. Saya melihat, sebuah kondisi yang menurut saya mengherankan. Kenapa permasalahannya sekarang kenapa tidak saat paripurna itu. Padahal Banggar ini agendanya jelas pembahasan tentang RAPBD. Bila menbahas keabsahan Banggar dan Banmus seharusnya saat paripurna kemarin," kata dia.
Sentimen: neutral (0%)