Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 21.01
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Bahas APBD 2025, KIM Plus dan FPDIP Adu Argumen di Rapat Banggar DPRD Solo

28 Nov 2024 : 21.01 Views 20

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bahas APBD 2025, KIM Plus dan FPDIP Adu Argumen di Rapat Banggar DPRD Solo

Esposin, SOLO -- Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo periode 2024-2029 dengan agenda pembahasan Rancangan APBD Solo 2025 pada Kamis (28/11/2024) sore diwarnai hujan interupsi. Akibatnya pimpinan rapat terpaksa menskors rapat hingga waktu yang tidak ditentukan.

Pantauan Espos, hingga pukul 19.00 WIB rapat belum dilanjutkan kembali. Padahal jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Solo yang dipimpin oleh Sekda Solo, Budi Murtono, telah hadir semua.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos dari sejumlah anggota DPRD Solo, sejumlah legislator Fraksi PDIP terlibat adu argumentasi dengan legislator dari fraksi-fraksi yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. Adu argumentasi semakin meruncing, sehingga pimpinan rapat harus mengambil keputusan menskors rapat.

Sekretaris FPDIP DPRD Solo, Suharsono, saat ditemui wartawan di masa skorsing rapat, mengakui ada adu argumentasi saat rapat antara para legislator fraksinya dengan legislator fraksi-fraksi KIM Plus. Akar permasalahan adanya interupsi, menurut dia, perbedaan pandangan antara para legislator FPDIP dengan legislator KIM Plus.

Suharsono mengatakan dalam rapat itu, salah satu anggota FPDIP, Honda Hendarto, keberatan dengan rapat yang dilakukan karena menilai Banggar dan Banmus yang menjadwalkan rapat sore itu pembentukannya melanggar Tatib DPRD Solo tahun 2024 dan PP Nomor 12/2018.

"Di situ dikatakan Banmus bisa terbentuk setelah terbentuk pimpinan DPRD, fraksi, dan komisi-komisi. Sedangkan Banggar bisa dibentuk setelah diusulkan fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaan masing-masing komisi. Artinya Banggar dan Banmus tidak bisa terbentuk ketika belum terbentuk komisi," ujar dia. 

Seperti diketahui, DPRD Solo belum membentuk komisi-komisi dikarenakan antara FPDIP dan fraksi-fraksi KIM Plus masih berbeda pendapat. Namun, DPRD Solo dalam rapat paripurna Selasa (26/11/2024) telah menyepakati dibentuknya Banggar dan Banmus. 

Pembentukan dua badan itu untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD Solo 2025. Sebab batas akhir waktu pembahasan dan persetujuan bersama RAPBD 2025 yaitu 30 November 2024 sudah mepet.

Suharsono mengatakan interupsi Honda dibantah legislator KIM Plus. Dikarenakan tidak adanya titik temu, Honda meminta izin dikeluarkan atau meninggalkan forum rapat. Setelah Honda meninggalkan rapat, adu argumentasi antara kedua kubu terus terjadi. 

Keabsahan Banggar dan Banmus

"Lalu saya usulkan rapat diskors, karena di dalam terjadi argumentasi. Mereka mengatasnamakan rakyat kalau APBD tidak ditetapkan. Padahal aturanya, kalau tidak ditetapkan ya tetap ada APBD. Tapi mendasarkan pada anggaran yang sekarang ini dan ada keterbatasan-keterbatasan," ujar Suharsono.

"Saya bilang jangan mengatasnamakan rakyat atas kemunafikan, karena ini tidak terbentuk bukan karena rakyat, tapi karena kepentingan kita. Jangan sampai kita jadi diktator mayoritas maupun tirani minoritas," tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Solo dari FPKS, Daryono, mempertanyakan alasan para legislator FPDIP mempertanyakan keabsahan Banggar dan Banmus dalam rapat Banggar sore itu. Sebab keputusan dibentuknya Banggar dan Banmus dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Solo yang diikuti atau dihadiri para legislator FPDIP.

"Rapat Banggar ini terjadi polemik yang menurut saya absurd. Karena polemik itu mempertanyakan keabsahan Banggar dan Banmus dari teman-teman yang waktu itu ikut paripurna dan ikut memutuskan. Saya melihat sebuah kondisi yang menurut saya mengherankan," kata dia.

"Kenapa permasalahannya sekarang kenapa tidak saat paripurna Itu. Padahal Banggar ini agendanya jelas pembahasan tentang RAPBD. Bila menbahas keabsahan Banggar dan Banmus seharusnya saat paripurna kemarin," ujarnya.

Daryono mengingatkan keputusan rapat paripurna terkait pembentukan Banggar dan Banmus, diambil melalui musyawarah mufakat, bukan voting.

"Ini catatan, dan sekarang dipermasalahkan, ini saya bertanya, ada apa, apakah karena sudah ada Pilkada yang sudah bisa dilihat siapa yang akan menjadi Wali Kota dan Wawalinya? Kalau dikatakan tidak ada urusan sama Pilkada ya mangga saja. Masyarakat bisa melihat, menilai. Saya mengajak teman-teman objektif. Ini pembahasan tentang RAPBD," tegas dia.

Sentimen: neutral (0%)