Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 20.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Sragen

Kasus: Insiden penembakan, penembakan, Tawuran

Makam Siswa Semarang Ditembak Polisi akan Dibongkar, Pelaku Terancam Hukuman

28 Nov 2024 : 20.36 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Makam Siswa Semarang Ditembak Polisi akan Dibongkar, Pelaku Terancam Hukuman

Esposin, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) merencanakan untuk membongkar makam siswa SMKN 4 Semarang yang ditembak mati oleh polisi, GRO, dalam upaya mencari bukti baru untuk menjerat pelaku, Aipda Robig Zainudin. Pembongkaran makam korban ini dilakukan untuk mendalami penyebab kematian dan memastikan keadilan dalam kasus tersebut.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa proses ekshumasi (pembongkaran makam) korban akan segera dilaksanakan. Dwi mengungkapkan bahwa rencana ekhumasi sudah dalam tahap persiapan.

“Iya, kami akan segera melakukan ekshumasi. Malam ini penyidik sedang memproses rencana tersebut,” kata Kombes Pol Dwi saat ditemui di Mapolda Jateng, Kamis (28/11/2024).

Pembongkaran Makam di Sragen

Pembongkaran makam akan dilaksanakan di Sragen, tempat korban dimakamkan, dengan persetujuan dari pihak keluarga. Proses ini bertujuan untuk memperoleh bukti tambahan yang dapat memperkuat penyidikan, guna mengetahui penyebab kematian korban secara lebih rinci.

Subagio menambahkan saat ini kasus tersebut telah beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan pelaku yang belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jateng berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan seadil-adilnya, termasuk mempertimbangkan kemungkinan sanksi berat terhadap Aipda Robig Zainudin.

“Status pelaku belum tersangka [masih terperiksa]. Kami menunggu hasil autopsi untuk memastikan semua fakta,” jelas Dwi Subagio.

Pelaku Penembakan Terancam Sanksi Berat

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan fakta terbaru terkait insiden penembakan tragis tersebut. Artanto menjelaskan bahwa GRO, yang masih berstatus siswa kelas 11 Teknik Mesin, ditembak mati tanpa peringatan saat terlibat dalam sebuah tawuran di Jalan Candi Penataran Raya.

“Pelaku penembakan, Aipda Robig Zainudin, langsung menembak korban yang diduga terlibat tawuran. Tembakan peringatan tidak ada sama sekali,” ungkap Artanto.

Aipda Robig Zainudin kini menghadapi dua pelanggaran serius: pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana terkait penggunaan senjata api secara berlebihan. Artanto menyebut tindakan penembakan yang dilakukan Zainudin sebagai excissive action atau tindakan berlebihan yang jelas melanggar prosedur operasional standar (SOP) penggunaan senjata api.

Sentimen: neutral (0%)