Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 18.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Tokoh Terkait

Bawaslu Temukan 4 Kejadian Menonjol Selama Pilkada Sragen 2024

28 Nov 2024 : 18.49 Views 13

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Bawaslu Temukan 4 Kejadian Menonjol Selama Pilkada Sragen 2024

Esposin, SRAGEN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen menemukan empat kejadian menonjol selama proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) se-Kabupaten Sragen, Rabu (27/11/2024). Secara umum empat kejadian menonjol tersebut dapat teratasi segera sehingga tidak menganggu tahapan.

Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, kepada Espos, Kamis (28/11/2024), mengungkapkan ada empat kejadian menonjol yang menjadi catatan Bawaslu selama proses pemungutan dan penghitungan suara di 1.462 TPS. Dia menyampaikan empat kejadian itu terdiri atas ada kekurangan surat suara di wilayah Kecamatan Tangen, Sragen, namun segera dapat diatasi dengan mengambil sisa surat suara dari TPS terdekat.

“Kemudian kejadian kedua kurangnya pemahaman petugas KPPS [kelompok penyelenggara pemungutan suara] 4 dan KPPS 5 dalam proses pelayanan pemilih di TPS. Lalu kejadian ketiga, adanya pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus [DPK] yang belum memahami aturan mencoblos sehingga mereka memaksa menggunakan hak pilih sebelum pukul 12.00 WIB. Kejadian yang keempat, adanya plano yang tidak lengkap,” jelas Budhi, sapaannya.

Budhi menyampaikan tugas KPPS 4 itu mencocokan nomor induk kependudukan (NIK) dengan pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan formulir C6 atau surat pemberitahuan/undangan yang dibawah pemilih. Ketika data NIK itu cocok dengan DPT dan C6, kata dia, maka nama dalam DPT diberi tanda dilingkari.

“Ada pula KPPS 4 ini tidak memeriksa orang yang hadir itu sesuai dengan foto di kartu tanda penduduk atau tidak. KPPS 4 juga tidak memeriksa jari pemilih apakah sudah ada tanda tinta atau tidak. Setelah itu tugas KPPS 5 untuk meminta tanda tangan pemilih dalam daftar hadir di TPS. Proses itu banyak yang tidak dilakukan. Namun, selama ini tidak ditemukan indikasi pelanggaran,” ujar Budhi.

Dia melanjutkan terkait dengan pemilih yang masuk dalam DPK aturannya bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00 WIB. Dia mengatakan ada sejumlah pemilih di wilayah Kecamatan Gondang yang memaksa untuk menggunakan hak pilihnya sebelum pukul 12.00 WIB. Anehnya, jelas dia, oleh KPPS dibolehkan. Di kecamatan lain ada kasus serupa, kata dia, tetapi KPPS tegas tidak mengizinkan penggunaan hak pilih sebelum pukul 12.00 WIB.

“Soal temuan plano yang tidak lengkapi sudah diantisipasi KPU [Komisi Pemilihan Umum],” kata dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sragen Prihantoro P.N. menyampaikan selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS relatif berjalan lancar dan landai. Dia menyampaikan tahapan selanjutnya ada rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 29-30 November 2024 besok. “Kemudian untuk rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan pada 3-4 Desember 2024. Posisi kotak suara sekarang sudah ada di PPK semua dan dijaga ketat aparat Polsek masing-masing,” ujar Prihantoro.

Sentimen: neutral (0%)