Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Wonogiri
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Hukuman 15 Tahun Penjara Menanti Mami Nina Muncikari asal Jatipurno Wonogiri
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri telah melimpahkan berkas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka DP alias Mami Nina, 26, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Kamis (28/11/2024). Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri selama mengikuti proses hukum.
Jika terbukti bersalah, dengan jeratan Pasal 88 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Saat ini berkas perkara kasus TPPO sudah [pelimpahan] tahap I. Kami sudah menyerahkan ke kejaksaan. Tersangka juga telah kami tahan di Lapas Kelas II B Wonogiri,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo kepada wartawan, Kamis.
Sebagaimana diketahui, aparat Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus TPPO yang melibatkan seorang perempuan muncikari berinisial DP alias Mami Nina, 26, warga Kecamatan Jatipurno. Pelaku diduga menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kasus ini terungkap saat polisi melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah hotel dan penginapan di Kabupaten Wonogiri pada Senin (4/11/2024).
Saat operasi di salah satu hotel wilayah Kecamatan Slogohimo, polisi mendapati seorang remaja perempuan berinisial MA, 15, warga Kecamatan Jatiroto, sendirian di kamar hotel nomor 9.
“Saat ditemukan, korban mengaku sedang menunggu seseorang yang ternyata tidak datang. Setelah ditelusuri, korban diketahui datang ke hotel tersebut diantar oleh tersangka [Mami Nina],” ujarnya.
Polisi kemudian mendatangi rumah indekos Mami Nina di Kecamatan Slogohimo. Setelah diinterogasi, muncikari asal Jatipurno, Wonogiri, itu mengakui telah menjual MA kepada seorang pria sebagai pekerja seks komersial.
Tersangka menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp550.000. Dari jumlah tersebut, korban menerima Rp300.000, kemudian Rp150.000 untuk membayar kamar hotel, dan Mami Nina mendapatkan Rp100.000.
“Korban mengaku baru kali pertama menerima tawaran dari tersangka dan mendapatkan uang Rp300.000 untuk melayani pria hidung belang,” kata Anom.
Diketahui tersangka pernah tersandung kasus penyalahgunaan narkoba dan masih berstatus wajib lapor. Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 11 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari Pasal 88 UU No 35/2014, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Sementara dari Pasal 11 UU No 21/2007, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Kasus ini akan kami proses hingga tuntas,” ucap dia.
Sentimen: neutral (0%)