Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Palembang
Kasus: korupsi, Tipikor
Penyerahan Barang Bukti Uang Senilai Rp22,5 M Kasus Korupsi LRT Palembang
Esposin, PALEMBANG -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus korupsi pembangunan kereta cepat light rail transit (LRT) Sumsel senilai Rp22,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (28/11/2024).
Barang bukti uang senilai Rp22,5 miliar itu disita dari Direktur Utama PT Parentjana Djaja Bambang Hariyadi Wikanta yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatra Selatan pada satuan kerja pengembangan, peningkatan dan perawatan prasarana perekeretaapian Kementerian Perhubungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pekerjaan pembangunan prasarana kereta api ringan atau light rail transit (LRT) Sumsel tahun anggaran 2016-2020 senilai Rp1,3 triliun.
Sentimen: neutral (0%)