Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 18.43
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Hewan: Ayam

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait

Terdakwa Pencabulan di Solo Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

28 Nov 2024 : 18.43 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Terdakwa Pencabulan di Solo Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Histeris

Esposin, SOLO -- Ruang sidang Soerjadi Pengadilan Negeri (PN) Solo mendadak dipenuhi suara tangis seusai majelis hakim selesai membacakan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, SA, Kamis (28/11/2024) siang.

SA merupakan seorang pedagang mi ayam asal Banjarsari, Solo, yang didakwa memerkosa seorang anak sekolah dasar (SD) seusai anak tersebut pulang dari berenang di salah satu kolam renang setempat pada Maret 2024 lalu.

Tak hanya, SA juga dituduh melakukan perbuatan yang sama kepada korban yang sama pada 16 April 2024 saat korban baru pulang dari sekolah. SA dilaporkan ke Polresta Solo pada 21 Mei 2024 lalu dan ditangkap pada hari yang sama malam hari sekitar pukul 00.00 WIB di rumahnya.

Dalam sidang vonis, Kamis, Hakim Ketua Erlina Widikartikawati bersama dua hakim anggota, Bambang Ariyanto dan Aris Gunawan, memutuskan SA bersalah atas pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, sehingga harus menjalani hukuman penjara 10 tahun lamanya.

Selain itu, SA juga harus membayar denda senilai Rp60 juta subsider dua bulan penjara. Setelah putusan dibacakan, keluarga SA langsung histeris, meraung dan menangis di ruang sidang dan berlanjut hingga keluar ruang sidang.

Mereka tidak terima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada anggota keluarga mereka itu. Salah satu putrinya SA bahkan sempat menangis dan berteriak di area PN Solo. “Bapakku difitnah, enggak ada keadilan buat bapakku,” kata putrinya SA itu sembari menangis.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, hakim menegaskan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa menggunakan tipu daya untuk melakukan aksi tersebut di teras rumahnya.

Selain itu, hakim mencatat terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan sering memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Namun, hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menunjukkan sikap sopan selama persidangan.

Terdakwa Ajukan Banding

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Chrismawijayanto, menyampaikan kekecewaannya atas putusan tersebut. Ia menyebut keputusan hakim lebih banyak berdasarkan pertimbangan subjektif daripada bukti objektif yang ada.

"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi sangat menyayangkan bahwa beberapa bukti yang kami ajukan tidak dipertimbangkan," kata dia saat ditemui awak media seusai sidang, Kamis (28/11/2024) siang.

Chrismawijayanto mencontohkan ketidaksesuaian keterangan korban yang menyebut peristiwa terjadi sepulang sekolah, padahal saat itu sekolah sedang libur. Selain itu juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim terkait kehamilan korban. Menurutnya, tidak ada keterangan ahli atau alat bukti yang secara langsung menunjukkan terdakwa sebagai pelaku.

"Majelis hakim lebih banyak menggunakan asumsi daripada bukti yang jelas," tambahnya. Ia mengatakan kliennya akan mengajukan banding dengan terlebih dahulu menguji ulang seluruh fakta kesaksian dan bukti yang dijadikan landasan Majelis Hakim memutuskan hukuman atas kliennya itu selama persidangan berlangsung sebelumnya.

"Kami percaya kebenaran harus ditegakkan. Langkah banding adalah jalan terbaik untuk memastikan keadilan bagi klien kami," jelasnya.

Pantauan Espos di PN Solo, tampak di pelataran depan PN Solo ada dua karangan bunga yang isinya menuntut pembelaan terhadap terdakwa SA. “Selamat atas putusan perkara No. 189/Pid.Sus/2024/PN.Skt. Apapun keputusanmu bisa dipertanggungjawabkan dunia akhirat. Justice for Solo,” tulis salah satu karangan bunga dari Tim Pencari Fakta.

Sentimen: neutral (0%)