Sentimen
Undefined (0%)
28 Nov 2024 : 09.50
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Menerima Hasil Pilkada

28 Nov 2024 : 09.50 Views 10

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Menerima Hasil Pilkada

Pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024 telah selesai. Proses penghitungan suara yang menjadi domain Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih dilaksanakan.

Di beberapa daerah lewat sistem penghitungan cepat atau quick count telah diketahui gambaran hasil pilkada. Tim sukses atau pendukung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah juga telah mendapatkan gambaran hasil pilkada.

Pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, partai politik pengusung dan pendukung, dan kelompok-kelompok relawan pendukung harus mengedepankan kehendak menerima hasil pilkada 2024 ketika proses pilkada jelas berjalan sesuai prosedur, sesuai ketentuan undang-undang, dan tidak ada pelanggaran atas undang-undang tentang pilkada.

Prosedur hukum pemilihan umum—yang juga mencakup pemilihan kepala daerah—menyediakan ruang untuk menggugat hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi apabila memang terjadi praktik pelanggaran undang-undang tentang pilkada.

Instrumen hukum acara penanganan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024 masih menggunakan instrumen hukum saat penyelenggaraan pilkada sebelumnya, saat pilkada belum serentak atau parsial.

Tentu saja pilkada serentak 2024 sangatlah berbeda apabila dibandingkan dengan pilkada sebelumnya. Para peserta pilkada yang berselisih dan mengajukan gugatan atas hasil pilkada akan berhadapan dengan para penyelenggara pilkada serta kuasa hukum saat persidangan di MK.

Mereka harus sangat teliti dalam penyusunan gugatan dan penyusunan jawaban gugatan. Para penyelenggara pilkada di provinsi maupun kabupaten/kota akan berhadapan langsung dengan para pemohon. KPU pusat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pusat akan hadir, namun hanya bersifat sebagai koordinator atau supervisi.

Tentu saja upaya ini harus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang. Menyelesaikan perselisihan atas hasil pilkada lewat jalur hukum, secara normatif, adalah langkah paling baik untuk menjaga muruah demokrasi.  Apa pun putusan dari proses hukum itu harus diterima dengan lapang dada.

Siap menang dan siap kalah harus menjadi kredo setiap pasangan calon kepala daereah dan calon wakil kepala daerag serta semua elemen pendukung dan pengusung. Yang paling utama adalah menjaga persatuan dan persatuan di atas kepentingan kelompok. 

Ini penting supaya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai syarat utama pembangunan daerah, dan lebih luas lagi pembangunan nasional, bisa terus terjaga.

Hasil pilkada akan menjadi titik awal perumusan kebijakan pembangunan darerah yang tentu saja berorientasi agar daerah jauh lebih maju dan masyarakat daerah itu jauh lebih sejahtera. 

Rasa saling menghormati di antara kekuatan politik yang berkontestasi semasa pilkada harus diselesaikan setelah proses pemungutan suara selesai dan proses penghitungan suara masih berlangsung. 

Hasil final pilkada tentu saja versi penghitungan di KPU. Semasa menunggu hasil final penghitungan suara di KPU, energi kontestasi harus distop dan ditransformasikan menjadi energi resolusi konflik, energi untuk membangun kebersamaan membangun daerah.

 

Sentimen: neutral (0%)