Sentimen
Undefined (0%)
27 Nov 2024 : 20.06
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Kapan Penghitungan Suara atau Real Count Pilkada 2024 Selesai? Cek Jadwalnya

27 Nov 2024 : 20.06 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Kapan Penghitungan Suara atau Real Count Pilkada 2024 Selesai? Cek Jadwalnya

Esposin, SOLO — Pemungutan suara alias pencoblosan Pilkada 2024 telah berlangsung pada Rabu (27/11/2024) mulai pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat, tahapan setelahnya adalah penghitungan suara atau real count yang dimulai pada pukul 13.00 hingga selesai.

Berdasarkan Pasal 49 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, penghitungan suara dimulai setelah pemungutan suara selesai dan harus selesai pada hari yang sama. Namun, KPU memberikan tambahan waktu hingga 12 jam apabila penghitungan belum selesai, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2.

Setelah itu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan proses administrasi, memastikan seluruh surat suara tercatat dengan baik sebelum memulai penghitungan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November 2024 - 16 Desember 2024.

Petugas KPPS menggunakan Sirekap untuk memfasilitasi penghitungan suara pada Pilkada 2024.

Dilansir laman resmi KPU, aplikasi Sirekap memanfaatkan teknologi Optical Character Recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada formulir C Plano menjadi data numerik.

Dengan akses melalui ponsel Android, Sirekap Mobile memungkinkan petugas KPPS untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara secara cepat dan akurat.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server.

Hasil penghitungan suara dapat dipantau secara real-time oleh publik, sehingga meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilihan.

Sedangkan untuk jadwal pelantikan gubernur terpilih hasil Pilkada 2024 bakal digelar pada 7 Februari 2025.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan gubernur terpilih, tercantum dalam pasal 22A poin 1, yang berbunyi: "Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025."

Adapun, pada pasal 22A poin 2 disebutkan tanggal pelantikan bupati dan wali kota, berikut bunyinya: "Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025."

Sentimen: neutral (0%)