Sentimen
Undefined (0%)
27 Nov 2024 : 20.29
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Solo

Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Satu atau Dua Putaran? Begini Syaratnya

27 Nov 2024 : 20.29 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Satu atau Dua Putaran? Begini Syaratnya

Esposin, SOLO — Jakarta merupakan satu-satunya provinsi yang bisa menyelenggarakan Pilkada 2024 dua putaran sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua dan Papua Barat.

Tak hanya itu, aturan terbaru yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 juga menyebutkan aturan itu. Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang dapat menggelar Pilkada hingga dua kali dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024.

Pelaksanaan coblosan atau pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 telah selesai dilakukan pada Rabu (27/11/2024) pukul 07.00-13.00 WIB. Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Berdasarkan UU DKJ kemenangan satu putaran akan didapat oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh lebih dari 50% suara.

Bila tidak ada pasangan yang mendapat suara lebih dari 50% maka akan diadakan putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Sementara paslon yang mendapatkan suara terkecil akan gugur.

Hasil Quick Count

Hasil quick count atau hitung cepat Lembaga Survei Indonesia (LSI) Pilkada Jakarta 2024 menunjukkan Pramono Anung-Rano Karno mengungguli perolehan suara lebih dari 50%.

Dengan 100% data yang masuk per pukul 19.33 WIB, LSI mencatat Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,10% suara.

Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono berada di urutan kedua dengan perolehan 39,29% suara, dan di urutan ketiga Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 10,61% suara.

Sementara quick count Indikator mencatat Pramono Anung-Rano Karno unggul 49,86% suara, disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,53% suara.

Di urutan ketiga Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 10,61% suara. Sementara itu, quick count yang dilakukan Poltracking Indonesia juga mencatat kemenangan mutlak Pramono Anung-Rano Karno lebih dari 50%, namun data yang masuk baru 97,2%.

Quick count yang dilakukan Poltracking Indonesia mencatat Pramono Anung-Rano Karno meraup 50,48% suara, disusul urutan kedua Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan 39,14% suara. Dan di posisi ketiga Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 10,38% suara.

Sentimen: neutral (0%)