Sentimen
Undefined (0%)
27 Nov 2024 : 20.41
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Syarat Menang Pilkada 1 Putaran Khusus Jakarta

27 Nov 2024 : 20.41 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Syarat Menang Pilkada 1 Putaran Khusus Jakarta

Esposin, JAKARTA -- Jakarta menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang dapat menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dua putaran.  Ketentuan tersebut sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Syarat kemenangan pasangan calon kepala daerah di Pilkada Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Syarat kemenangan di Pilkada Jakarta diatur secara khusus dalam Undang-Undang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Pasal 10 ayat 3 undang-undang ini mengatur jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, dilakukan pemilihan gubernur putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon peraih suara terbanyak satu dan dua. Peraih suara terbanyak di putaran kedua ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Namun, UU tersebut baru berlaku saat sudah ada keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sementara itu, pada pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta bisa satu putaran asalkan salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju mendulang suara lebih dari 50%. 

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," demikian bunyi pasal tersebut. 

Artinya, jika salah satu dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno mendapat perolehan suara lebih dari 50%, maka Pilkada Jakarta 2024 hanya berlangsung satu putaran. 

Sebaliknya, dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007 mengatur bahwa, apabila tidak ada pasangan calon yang meraih suara lebih dari 50%, maka akan dilakukan pemungutan suara lagi atau Pilkada Jakarta menjadi dua putaran. 

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi ayat tersebut. 

Pada putaran kedua, Pilkada Jakarta nantinya akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama.

Sebagai informasi, hasil quick count Charta Politika menunjukkan Pramono-Rano meraih 50,15% suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,25% dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana 10,60%. 

Hasil quick count SMRC menunjukkan Pramono-Rano meraih 51,03% suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan 38,80% dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana 10,17%. 

Sedangkan hasil quick count LSI menunjukkan Pramono-Rano meraih 50,10% suara. Disusul Ridwan Kamil-Suswono dengan 39,29% dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana 10,61%. 

Dengan demikian, berdasarkan hasil quick count yang secara umum menunjukkan kemenangan Pramono-Rano, belum bisa dipastikan apakah Pilkada Jakarta 2024 selesai dalam satu putaran atau berlanjut pada putaran kedua. 

Sentimen: neutral (0%)