Sentimen
Undefined (0%)
27 Nov 2024 : 08.23
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Tokoh Terkait

Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja saat Pilkada 2024

27 Nov 2024 : 08.23 Views 3

Espos.id Espos.id

Apindo Pastikan Pengusaha Taati Aturan Upah Lembur Pekerja saat Pilkada 2024

Esposin, JAKARTA--Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bakal mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Memang itu satu imbauan yang memang sudah harus dilaksanakan," kata Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani saat ditemui dalam Klinking Fun - Pesta Diskon Anti Golput Edisi Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Dia menerangkan mekanisme pembayaran upah, termasuk upah lembur, telah diatur dengan jelas dan menjadi panduan bagi para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban mereka.

"Saya rasa mekanisme dari pada pembayaran upah dan upah lembur dan lain-lain itu kan ada, jadi ini kembali lagi adalah satu dari pemerintah," ungkap dia seperti dilansir Antaranews.

Shinta menambahkan kepatuhan terhadap aturan pemerintah menjadi komitmen utama pengusaha di bawah Apindo untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam momen penting seperti Pilkada serentak.

"Ini kan saya rasa kita ada aturan-aturan main yang selalu kita ikuti, jadi saya pikir sama juga dengan dalam kaitan ini [upah lembur pekerja saat bekerja di hari Pilkada] kalau memang ada imbauan seperti itu ya mungkin itu harus diikuti," beber dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan hari pemungutan suara untuk pilkada serentak pada Rabu tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.

Surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota memuat beberapa hak bagi pekerja serta kewajiban pagi pemberi kerja.

Adapun penjelasan selengkapnya dalam SE Menaker, pertama hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden atau Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan.

Kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Ketiga, pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hal lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini.

Lebih lanjut, Shinta menambahkan pelaku usaha akan selalu menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga hubungan industrial yang sehats ntara pengusaha dan pekerja.

"Jadi kami tidak inikan dari sisi unsur pemerintahnya, tapi dari kami selaku pelaku usaha kami mengikuti mekanisme aturan main yang selama ini sudah ditetapkan [pemerintah]," kata Shinta.

Diberitakan sebelumnya, hari ini pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar di 545 daerah di Indonesia.

Sentimen: neutral (0%)