Sentimen
Undefined (0%)
27 Nov 2024 : 15.36
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Pilkada Serentak

Institusi: MUI

Kab/Kota: Solo

Kasus: korupsi

Cek Fakta, soal Fatwa MUI Larang Umat Islam Coblos Pemimpin yang Didukung Jokowi

27 Nov 2024 : 15.36 Views 3

Espos.id Espos.id

Cek Fakta, soal Fatwa MUI Larang Umat Islam Coblos Pemimpin yang Didukung Jokowi

Espos.id, SOLO -- Viral video yang menyebutkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa melarang Umat Islam memilih calon kepala daerah yang didukung oleh  Presiden ke-7 RI Jokowi.

Narasi yang dibagikan jelang hari pencoblosan pada 27 November ini, salah satunya beredar melalui Facebook, Whatsapp, hingga X atau Twitter.

Di X, Espos menemukan unggahan akun X bantoro_ @Boediantar4 dengan durasi 2.20 menit. Berikut narasi video tersebut, "AKHIRNYA Keluar juga FATWA...MUI..Himbauan untuk UMMAT ISLAM  INDONESIA...Harap ikuti FATWA MUI..Jangan Coblos..Cagub...atau Cabup/ Calon bupati yg di dukung Jokowi...demikian pemberitahuan dr MUI...terima kasih*🙏🙏❤️❤️❤️🇮🇩🇮🇩🇮🇩".

Sementara, isi video tersebur kurang lebih begini:

"Alhamdulillah hirabbil alamin, ini cukup bikin gempar juga. Ada imbauan dari MUI tentu disampaikan Ketua MUI langsung yang menyarankan, mengimbau umat Islam tidak mendukung pemimpin yang mendukung dinasti politik.

Artinya, jangan pilih, siapa? Oke, kita sebutkan saja langsung satu-satu. Jangan pilih Bobby Nasution, Andra Sony, Ridwan Kamil, Ahmad Luthfi, dan Kofifah. Itu yang tersuratkan dari yang tersirat. Kenapa? Karena mereka semua pendukung politik dinastinya MUlyono, alias Joko Widodo."

https://x.com/Boediantar4/status/1861295864880468210

Tangkap layar video viral imbauan MUI Larang umat Islam pilih pemimpin yang didukung Jokowi. (Akun X bantoro_).
Tangkap layar video viral imbauan MUI Larang umat Islam pilih pemimpin yang didukung Jokowi. (Akun X bantoro_).

Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran Espos.id, MUI memang mengimbau umat Islam wajib memilih pemimpin saat pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024). 

Imbauan tersebut disampaikan dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024). 

Kemudian diunggah dalam berita berjudul Jelang Pilkada 2024, MUI Ingatkan Umat Islam Memilih Pemimpin Hukumnya Wajib  https://mui.or.id/baca/berita/jelang-pilkada-2024-mui-ingatkan-umat-islam-memilih-pemimpin-hukumnya-wajib.

MUI bahkan menyebut bahwa memilih pemimpin hukumnya wajib. Disebutkan juga beberapa ketentuan dalam memilih pemimpin. 

Di antaranya  didasarkan atas keimanan, ketaqwaan kepada Allah Subhanu wa Ta'ala, kejujuran, amanah, kompetensi, dan integritas. 

Kedua, bebas dari suap (risywah), politik uang (money politic), kecurangan (khida'), korupsi (ghulul), oligarki, dinasti politik, dan hal-hal yang terlarang secara syar'i. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, umat Islam wajib menentukan calon pemimpin yang mampu mengemban tugas amar ma'ruf nahi mungkar.

"Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat atau ada yang mendekati syarat ideal, adalah haram," kata MUI dalam Tausiyah Kebangsaan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Kamis, 21/11/2024). 

Kesimpulan

Narasi yang beredar dalam video tersebut menyesatkan.

MUI memang mewajibkan umat Islam memilih pemimpin. Salah satu ketentuannya yakni memilih pemimpin yang tidak korupsi, bebas dari oligarki, dan dinasti politik. 

Namun, MUI tidak menyebutkan secara spesifik melarang pemimpin yang didukung Jokowi. MUI juga tidak menyebut nama-nama yang didukung Jokowi seperti Bobby Nasution, Ahmad Luthfi, Ridwan Kamil, dan lainnya. 

Artikel ini adalah hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen, Asosiasi Media Siber Indonesia, Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia, Cekfakta.com bersama 30+ media di Indonesia. 

Sentimen: neutral (0%)