Sentimen
Undefined (0%)
27 Nov 2024 : 01.08
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Bogor, Solo

Kasus: HAM

Presiden Prabowo akan Nyoblos Pilkada di TPS 08 Bojong Koneng Bogor

27 Nov 2024 : 01.08 Views 6

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Presiden Prabowo akan Nyoblos Pilkada di TPS 08 Bojong Koneng Bogor

Esposin, BOGOR--Pada hari ini, Rabu (27/11/2024), Presiden RI Prabowo Subianto diagendakan mencoblos pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor, Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh di TPS tempat Presiden mencoblos, Prabowo terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dengan nomor 414. Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS tersebut sebanyak 594 orang, belum termasuk daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

Presiden Pabowo dikabarkan tiba ke lokasi pencoblosan sekitar pukul 10.00 WIB.

Mengutip Antaranews, pada Rabu pukul 07.10 WIB, situasi TPS 08 Desa Bojong Koneng telah dipadati wartawan yang akan meliput kegiatan Presiden. Sejumlah Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) juga tampak mengatur alur keluar masuk area TPS.

Pintu metal detector terpasang di sisi kanan area masuk TPS. Lokasi TPS tersebut berada di lapangan GDR Curug, tidak jauh dari kediaman Kepala Negara. 

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Senin (25/11/2024), menyebut Presiden Prabowo Subianto akan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024 di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat, atau dekat kediaman pribadi.

"Rencananya di Bojong Koneng, sesuai alamat KTP beliau," ujar Hasan melalui pesan singkat di Jakarta. Sedangkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mencoblos di Solo, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 27 November di 545 daerah, yang terdiri atas 37 provinsi, 93 kota, dan 415 kabupaten.

Presiden Prabowo sendiri telah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Rabu 27 November 2024, sebagai hari libur nasional, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional, yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 21 November 2024.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 27 November 2024, untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

"Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk hadir dan menggunakan hak suaranya sebagai wujud tanggung jawab dan partisipasi dalam menentukan masa depan bangsa," kata Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Menkomdigi menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hal yang sangat penting, mengingat ini adalah pilkada terbesar dalam sejarah Republik Indonesia.

Selain itu, partisipasi ini juga sejalan dengan visi Asta-Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup penguatan ideologi Pancasila, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Setiap suara yang diberikan oleh masyarakat adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam memperkokoh demokrasi dan menentukan arah pembangunan bangsa ke depan," tambah Meutya.

Sentimen: neutral (0%)