Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 15.47
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Gunung, Sampang

Tak Terima Undangan Nyoblos untuk Pilkada, Pria di Sampang Tantang Carok

26 Nov 2024 : 15.47 Views 2

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Tak Terima Undangan Nyoblos untuk Pilkada, Pria di Sampang Tantang Carok

Esposin, SAMPANG – Sehari sebelum hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, insiden keributan terjadi lagi di Kabupaten Sampang. Seorang pria bersenjata tajam jenis celurit menantang carok di tengah percekcokan pembagian undangan pencoblosan pada Selasa (26/11/2024). 

Terkait peristiwa ini, Polda Jawa Timur menggerakkan Brimob untuk menangkap pria bersenjata celurit yang mengajak carok itu. 

"Hingga malam ini tim Brimob terus melakukan pencarian, tapi pelaku belum ditemukan," kata Kapolres Sampang Hendro Sukmono di Sampang, Selasa malam.

Sebelumnya, sebuah keributan terjadi di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Keributan itu beredar dalam bentuk video di sejumlah platform media sosial.

Dalam video yang beredar itu, seorang pria terlihat emosi dan mengacungkan senjata tajam jenis celurit di tengah cekcok yang terjadi di depan sebuah rumah, karena ada anggota keluarganya yang tidak mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada pada 27 November 2024.

Pria itu lalu mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menyampaikan kata-kata yang mengajak carok. Aksi pria berbaju kaos warna cokelat itu reda setelah teman-temannya melerai dan meminta untuk menahan diri.

Menurut Kapolres, pria yang membawa senjata tajam dan menantang carok itu berinisial S.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas intel, yang bersangkutan memang membawa senjata tajam, sesuai dengan gambar video yang beredar.

"Karena itu, kami instruksikan anggota, termasuk tim Brimob Polda Jatim untuk menangkap pria itu," ucapnya yang dikutip dari Antara. 

Selain karena telah membuat kekacauan menjelang pelaksanaan pilkada, tindakan pria berinisial S tersebut juga melanggar ketentuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembawa senjata taman dapat diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Kami tidak segan-segan bertindak tegas demi menjaga situasi tetap kondusif, apalagi pelaku membawa senjata tajam dengan sadar," tegasnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengutamakan keamanan dan stabilitas wilayah, terutama menghadapi momentum penting tersebut.

“Siapa pun yang mencoba menciptakan kekacauan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Orang nomor satu di Mapolres Sampang ini lebih lanjut mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus itu kepada polisi.

Sentimen: neutral (0%)