Sentimen
Undefined (0%)
26 Nov 2024 : 18.54
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Bata

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Semarang

Simak! Ini Tata Cara Coblosan pada Pilkada Serentak 2024 dari KPU Jateng

26 Nov 2024 : 18.54 Views 3

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Simak! Ini Tata Cara Coblosan pada Pilkada Serentak 2024 dari KPU Jateng

Esposin, SEMARANG – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Jawa Tengah (Jateng) semakin dekat, dan pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Untuk memastikan Anda mengikuti tata cara coblosan yang benar, berikut adalah panduan lengkap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) mengenai tata cara pemilihan yang tepat.

1. Persiapan Sebelum ke TPS

Sebelum Anda menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), pastikan Anda sudah menerima surat pemberitahuan atau undangan untuk memilih. Surat ini berisi informasi mengenai TPS tempat Anda mencoblos.

Ketua KPU Jateng, Handi Tri Ujiono, dalam wawancara dengan Espos, Jumat (22/11/2024), mengingatkan agar pemilih membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Petugas TPS akan melakukan identifikasi untuk mencocokkan KTP Anda dengan data yang ada.

“Pastikan data Anda valid di DPT, dan bawa KTP asli untuk mempermudah proses verifikasi,” terang Handi.

2. Aturan di dalam Bilik Suara

Saat memasuki bilik suara, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Dilarang membawa smartphone atau alat elektronik ke dalam bilik suara untuk menjaga kerahasiaan suara.
  • Periksa surat suara yang diberikan. Pastikan tidak ada kerusakan. Jika surat suara rusak, Anda dapat meminta penggantian.

“Jika surat suara rusak, segera tunjukkan kepada petugas untuk diganti,” ujar Handi.

3. Cara Mencoblos dengan Benar

Untuk memastikan suara Anda sah, cobloslah di kolom yang memuat foto, nomor urut, dan nama pasangan calon. Hindari mencoblos di luar kolom yang telah disediakan, karena hal ini bisa menyebabkan surat suara tidak sah.

Penting: Setelah mencoblos, masukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai dengan jenis pemilihan:

  • Warna merah bata untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Jateng).
  • Warna biru tosca untuk Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwalkot).

4. Tanda untuk Mengonfirmasi Partisipasi Anda

Setelah melakukan pencoblosan, Anda diharuskan untuk memberikan tanda di salah satu jari sebagai tanda sudah memberikan suara. Pastikan tanda ini jelas agar proses verifikasi lebih cepat.

5. Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Pemilih Pindahan

Bagi Anda yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki KTP elektronik, Anda bisa memilih menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pemilih yang pindah alamat juga dapat memilih di TPS yang sesuai dengan surat pengantar yang mereka dapatkan.

“Bagi pemilih pindahan, pastikan untuk datang satu jam sebelum penutupan TPS dan membawa surat pengantar untuk pindah memilih,” jelas Handi.

6. Masa Kampanye dan Masa Tenang

Masa kampanye Pilkada Jateng akan berakhir pada 23 November 2024. Setelah itu, 24-26 November 2024 adalah masa tenang sebelum hari pemilihan pada 27 November 2024.

7. Pasangan Calon di Pilgub Jateng 2024

Di Pilgub Jateng 2024, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing:

  1. Andika Perkasa - Hendrar Prihadi (Hendi)
  2. Ahmad Luthfi - Taj Yasin (Gus Yasin)

Pastikan Anda sudah memahami tata cara pencoblosan yang benar untuk memastikan suara Anda sah dan terhitung. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU Jateng agar proses pemilihan berjalan lancar dan tanpa kendala. Jangan lewatkan kesempatan untuk memilih pemimpin yang tepat untuk masa depan Jateng!

 

Sentimen: neutral (0%)