Sentimen
Kampanye Akbar Bowo-Suwardi Undang Niken Salindry Disoal, Ini Penyebabnya
Espos.id Jenis Media: Solopos
Esposin, SRAGEN—Pasangan calon bupati (cabup) Untung Wibowo Sukawati dan calon wakil bupati (cawabup) Suwardi bakal mengundang penyanyi dangdut asal Kediri Niken Salindry dalam kampanye akbar yang dihelat di Lapangan Nglorog, Sragen, Sabtu (23/11/2024). Rencana mendatangkan penyanyi kelahiran 29 Juni 2008 atau baru berumur 16 tahun lebih lima bulan itu jadi sorotan.
Jika penyanyi yang masih kategori anak-anak itu tetap dihadirkan maka dinilai melanggar aturan kampanye yang diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Perlindungan Anak. Larangan pelibatan anak-anak di dalam UU Pemilu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) dan dapat dikenai sanksi pidana. Sedangkan aturan anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan kegiatan politik atau pelibatan anak dalam kegiatan kampanye politik diatur dalam Pasal 15 huruf a.
Koordinator Media Tim Pemenangan pasangan cabup Sigit Pamungkas-cawabup Suroto (Sigit-Suroto) Sragen, Eko Wijiyono, dalam jumpa pers dengan wartawan, Jumat (22/11/2024), mengungkapkan banyak masukan masyarakat yang membandingkan tentang flyer kampanye akbar. Dia mengatakan pasangan Sigit-Suroto mendatangkan orkes melayu New Monata dengan bintang tamunya Cak Sodiq sedangkan pasangan Bowo-Suwardi akan mendatangkan Niken Salindry, penyanyi dari Kediri, yang ternyata masih anak-anak. Eko menyampaikan masyarakat mempertanyakan dan menyayangkan mengundang Niken Salindry yang baru berumur 16-an tahun.
Eko yang juga anggota Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) bersama tim GPS lainnya sudah bertemu dengan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen untuk menanyakan persoalan pelibatan anak-anak dalam kampanye akbar Sabtu besok. Dia mengatakan jelas mengundang Niken Salindry berarti mengundang anak di bawah umur untuk ikut dalam kegiatan kampanye politik.
Anggota GPS, Suwarsono, menyampaikan ada enam orang anggota GPS yang bertemu Bawaslu untuk menyampaikan adanya dugaan keterlibatan anak-anak dengan mengundang artis Niken Salindry dalam kampanye politik. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen itu menyampaikan larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye jelas diatur dalam Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Dalam regulasi itu, kata dia, mengatur larangan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih.
“Dari penelusuran kami, Niken Salindry lahir pada 29 Juni 2008 sehingga baru berumur 16 tahunan dan belum memiliki hak pilih. Dalam UU No. 35/2014, juga mengatur larangan pelibatan anak di bawah umur. Kami meminta Bawaslu harus tegas dalam menindak indikasi pelanggaran dalam Pemilu. Minimal harus ada peringatan kepada tim kampanye sebelah. Katanya dari Bawaslu akan menggelar rapat pleno dulu,” ujarnya.
Dia menyatakan dalam situasi begini Bawaslu harus transparan dalam penanganan indikasi pelanggaran kampanye politik. Dia mengatakan kalau Bawaslu main-main maka akan menjadi bagian dari perusakan demokrasi dan rakyat akan marah. Dia mengatakan kalau tidak ada tindakan apa-apa maka Bawaslu jelas salah.
“Pleno itu kan bisa lewat virtual. Tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk menunggu laporan karena flyer-nya sudah menyebar kemana-mana. Kalau sampai ada pembiaran maka sasaran kami jelas Bawaslu,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Bowo-Suwardi Sragen, Suparno, menyampaikan bintang tamu Niken Salindry yang diundang tim Bowo-Suwardi itu bukanlah politikus atau tokoh politik tetapi seorang profesional yang bergerak di bidang seni budaya. Dia menjelaskan tim kampanye Bowo-Suwardi mengejob Niken Salindry itu karena seorang figur penyanyi bukan ke arah politik.
“Keinginan masyarakat yang paling banyak memang mengundang Niken Salindy. Sempat muncul alternatif artis lain dari Jakarta tetapi segmentasi. Kami menilai sosok Niken Salindry ini sesuai dengan kegemaran seni warga Sragen. Selain Niken, kami juga mengundang penyanyi dan pemusik lokal Sragen supaya mereka bersemangat. Bagi kami berpikirnya profesional saja sehingga tidak ada hubungannya dengan politik. Niken itu hadir hanya sebatas menghibur saja,” ujar Suparno yang juga Ketua DPRD Sragen.
Dia menyatakan kedatangan Niken Salindry itu sebagai tontonan seni budaya, paling hanya menyanyi lima lagu selesai. Secara umum, Suparno sudah mengimbau kepada warga yang hendak ikut kampanye akbar untuk tidak membawa anak-anak.
“Kami juga melarang peserta kampanye menggunakan motor dengan knalpot brong. Setiap peserta yang naik motor wajib membawa helm standard dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pada prinsipnya, kami tidak ingin melanggar aturan. Kami hanya sebatas mengundang Niken, lagi pula Niken bukan orang Sragen. Jadi kedatangan Niken ke Sragen itu lebih pada jasa hiburannya. Kecuali kalau Niken itu masuk di daftar juru kampanye maka berbeda,” jelas Suparno yang juga Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen.
Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetya, mengaku Bawaslu belum mengambil sikap terkait dengan pasangan Bowo-Suwardi yang akan mengundang penyanyi Niken Salindry yang ternyata di bawah umur. Budhi, sapaannya, masih mencari data terkait Niken Salindry dan berdikusi dengan anggota Bawaslu lainnya serta berkonsultasi dengan Bawaslu Jawa Tengah.
“Rencana nanti saya imbau dulu. Kalau lahirnya 2008 ya berarti belum genap 17 tahun. Apa sikap Bawaslu akan kami sampaikan besok [Sabtu]. Kalau saya buka di UU Pemilu memang ada larangan pelibatan anak-anak tetapi hal itu belum menjadi keputusan bareng anggota Bawaslu karena ada anggota Bawaslu yang masih di luar kota. Untuk rapat pleno itu lewat video call saja bisa. Hari ini, kami belum ada keputusan apa-apa soal itu,” katanya.
Sentimen: neutral (0%)